Ketua DPR Resmikan Kantor Advokat Rudi Kabunang

BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo meresmikan kantor advokat Rudi Kabunang, SH. MH dan Rekan pada Minggu (8/9/2019). Peresmian kantor yang beralamat di Komplek Grand Wijaya Center Blok H No. 7 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ditandai dengan pemotongan pita.

Ketua DPR Resmikan Kantor Advokat Rudi Kabunang

BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo meresmikan kantor advokat Rudi Kabunang, SH. MH dan Rekan pada Minggu (8/9/2019). Peresmian kantor yang beralamat di Komplek Grand Wijaya Center Blok H No. 7 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu ditandai dengan pemotongan pita. 

Dalam sambutannya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Indonesia masih kekurangan kantor pengacara yang benar-benar membela dan memperjuangkan rasa keadilan rakyat. Bambang menilai, hukum saat ini masih mahal. 

"Kita masih kekurangan lawyer atau kantor pengacara yang betul-betul membela dan memperjuangkan rasa ketidakadilan rakyat. Keluarga-keluarga kita yang menganggap hukum itu masih mahal. Keadilan itu mahal dan sulit diperoleh. Makanya secara bisnis memang harus ada jasa lawyer untuk menghidupi kantor tetapi harus sudah dibagi juga ke kegiatan-kegiatan sosial," kata Bambang.  

"Jadi ada yang bayar mahal, kalau perlu kita bayar lawyer terhadap penderitaan rakyat yang memang membutuhkan bantuan hukum kepada kita. Itulah keseimbangan kehidupan," tambahnya. 

Politisi Golkar ini pun meminta Rudi dan Rekan menyisihkan 40 persen waktunya untuk membela para pencari keadilan yang tidak mampun secara finansial. 

"Karena mana tahu doa orang yang tertindas ini lebih manjur dan bermanfaat daripada ratusan juta yang dibayar oleh korban yang memang mampu. Jadi sekali lagi saya mohon mas Rudi Kabunang, sisihkanlah 40 persen waktunya untuk membela rakyat yang engga mampu," tegasnya. 

Sementara Rudi Kabunang sendiri merasa bangga dengan kehadiran Bambang yang mau meresmikan kantor advokatnya. Rudi yang sudah 20 tahun beracara ini akan menunaikan pesan Bambang supaya membela rakyat kecil yang berhadapan dengan hukum. 

"Pesan Pak Bambang Soesatyo itu pesan yang sangat penting sekali. Pesan yang pasti kami dengarkan dan semampu kami laksanakan pesan beliau. Sejauh ini sampai sekarang sudah banyak perkara yang kami tangani secara prodeo (gratis). Jadi ada perkara yang tidak kami pungut biaya, kami bersifat sosial," kata Rudi.

Rudi pun mengapresiasi program Bambang yang mendorong satu desa satu advokat. Sebab peran advokat adalah melindungi hak dan kewajiban masyarakat. 

"Hubungan dengan masyarakat, hak dan kewajiban negara terhadap masyarakat itu sendiri atau dengan lembaga negara. Jadi kami apresiasi, semoga kami ada di tengah-tengah masyarakat memiliki arti positif bagi perkembangan hukum, perkembangan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.