Ini Jumlah Uang yang Disita KPK dari Ruang Kerja Menteri Agama

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang disita tim satgas dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang terletak di Jalan Tamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Ini Jumlah Uang yang Disita KPK dari Ruang Kerja Menteri Agama

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang disita tim satgas dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang terletak di Jalan Tamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantor Kemenag tersebut berkaitan dengan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang menjerat ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy di salah satu hotel di Sidoharjo, Jawa Timur pada Jumat (15/3).

“Terkiat uang yang disita dari ruangan Menteri Agama berjumah Rp180 juta dan 30 ribu USD. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Uang tersebut sudah disita dan dipelajari lebih lanjut, apakah ada-tidaknya kaitan duit ratusan juta di ruang Menag Lukman Hakim dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada Sabtu (16/3) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di salah satu hotel di Siduarjo, Jawa Timur bersama empat orang lainnya. Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain Rommy, Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Akibat perbuatanya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.