Disetujui DPR, Baiq Nuril Akhirnya Terima Amnesti dari Presiden Jokowi

BREAKINGNEWS.CO.ID - DPR akhirnya menyetujui pertimbangan untuk pemberian amnesti yang diajukan Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril Maqnun. Dalam rapat paripurna Kamis (25/7/2019) semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.

Disetujui DPR, Baiq Nuril Akhirnya Terima Amnesti dari Presiden Jokowi

BREAKINGNEWS.CO.ID - DPR akhirnya menyetujui pertimbangan untuk pemberian amnesti yang diajukan Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril Maqnun. Dalam rapat paripurna Kamis (25/7/2019) semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.

Amnesti tersebut akhirnya mengugurkan hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta yang diterima guru asal Maratam, NTB tersebut. Baiq Nuril pun langsung mengucapkan terima kasih kepada DPR dan kuasa hukum yang telah setuju memberikan pertimbangan. Saat menyampaikan ucapan terima kasih itu Baiq didampingi oleh anak laki-lakinya, Rafi.

"Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," ujar Nuril saat ditemui seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Dalam rapat paripurna DPR, semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. Pertimbangan ini merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti.

Surat itu kemudian dibahas dalam rapat pleno Komisi III. Setelah disetujui DPR, pemberian amnesti kembali berada di tangan Presiden Jokowi. Nuril pun berharap kasus yang ia alami tidak terulang dan menimpa perempuan lain.

"Jangan sampai, mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ucap dia. 

Kasus Baiq Nuril ini bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Merasa dilecehkan oleh sang kepala sekolah, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat sang kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut.

Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.