BPKP Desak Erick Thohir Copot Corsec Garuda-BTN, Ada Apa?

BREAKINGNEWS.CO.ID - Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi mengaku jika pihaknya mendukung penuh jika Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencopot pejabat VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN) dari posisi mereka sekarang. Pasalnya, kedua pejabat tersebut telah melakukan kebohongan publik.

BPKP Desak Erick Thohir Copot Corsec Garuda-BTN, Ada Apa?

BREAKINGNEWS.CO.ID - Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi mengaku jika pihaknya mendukung penuh jika Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencopot pejabat VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN) dari posisi mereka sekarang. Pasalnya, kedua pejabat tersebut telah melakukan kebohongan publik.

Menurutnya, dalam satu pokok tugasnya, seorang Corporate Secratary (Corsec) wajib menjalankan fungsi compliance officer. Adapun, fungsi compliance officer tersebut yakni suatu hal yang menjaga citra atau reputasi perseroan meski dengan tetap memenuhi
kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku.

"Sehingga Corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan publik
secara bersamaan," kata Tarmidzi, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, pihaknya juga menanggapi sikap VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda dengan menyatakan bahwa suku cadang motor Harley Davidson yang disita Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu adalah milik karyawan Garuda bukan milik Direksi Garuda. Untuk itu, Garuda Indonesia siap membayar pajak apabila dianggap merugikan negara.

"Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu mengandung kejanggalan. Bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya dan misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan Direktur Garuda," ujarnya.

Ia pun menduga jika pernyataan itu merupakan manipulasi informasi. Sebab, pernyataan M Ikhsan Rosan dibantah oleh keterangan pers dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang mengatakan bahwa berdasarkan
laporan dari Komite Audit Garuda, terdapat kesaksian bahwa motor Harley Davidson itu diduga milik Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Bantahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan Harley Davidson dan sepeda Brompton adalah milik Ari Askhara, Direktur Utama Garuda adalah fakta yang
menyedihkan karena terlihat sekali, VP Corporate Secretary Garuda berani berbohong kepada publik karena lebih berpihak kepada kepentingan Direktur Utama Garuda.
Kebohongan yang dibuat oleh Corporate Secretary Garuda untuk melindungi kepentingan atasannya adalah pelanggaran integritas berat yang dilakukan seorang pejabat tinggi BUMN," sesalnya.

Untuk itu, Ahmad Tarmidzi menegaskan, pihaknya pun menuntut hukuman pemecatan dan melakukan proses pidana penipuan terhadap pejabat Corporate Secretary yang diduga telah menjadi pelindung pelaku pidana yang merupakan atasannya itu.

"Proses hukum yang tegas terhadap pejabat Corporate Secretary BUMN agar memberi efek jera kepada pelaku dan merupakan pesan kuat kepada publik bahwa di era Presiden Jokowi pada periode kedua ini kepada setiap pejabat BUMN agar tidak mudah terkooptasi pada kekuasaan kecuali pengabdian kepada kepentingan negara," tekannya.

Dugaan kejahatan yang serupa menurut Ahmad Tarmidzi juga dilakukan oleh Corsec BTN. Corsec BTN duga dia bersekutu dengan kejahatan direksi dalam menutupi perilaku korup Direksi BTN. Sebab seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Adi Togarisman, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dan penjualan cessie di BTN kepada PT.Batam Island Marina (PT. BIM) sebesar Rp300 miliar.

"Dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT. BIM di BTN, pihak Corporate Secretary, Ahmad Chaerul maupun Yosi Istanto, Direktur Legal Bank BTN secara kompak mengeluarkan bantahan bahwa tidak ada korupsi maupun pelanggaran SOP dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit macet PT.BIM di BTN. Dan bahkan Corporate Secretary BTN berusaha tampil sebagai sosok pahlawan yang melindungi kehormatan Direksi BTN dengan menerbitkan holding statement yang materinya merupakan produk kebohongan yaitu pernyataan kontroversial yang menyebutkan kredit PT. BIM di BTN sudah sesuai prosedur dan kredit PT. BIM sudah dinyatakan lunas," jelasnya.

Ia berpendapat jika pernyataan Corsec BTN tersebut mengandung unsur manipulatif. Karena data yang disajikan tidak sama dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Sebab saat ini PT. BIM tercatat tidak pernah atau sekurang-kurangnya belum pernah melunasi hutangnya di BTN maupun hutangnya kepada PT. PPA (Perusahaan Pengelola Aset) sebagai perusahaan yang membeli piutang PT. BIM dari BTN.

"Atas manipulasi informasi yang secara sengaja dibuat oleh Corporate Secretary BTN maka dengan ini BPKP menuntut kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut setuntas-tuntasnya siapa yang menjadi dalang atas terbitnya holding statement yang penuh kebohongan dan penipuan terhadap publik
tersebut. Selanjutnya untuk itu BPKP juga menuntut Menteri Erick Thohir untuk memecat Corporate Secretary BTN sekarang juga," desaknya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, BPKP memandang bahwa Holding statement BTN tersebut sangat melecehkan dan merendahkan prestasi kerja APH (Aprat Penegak Hukum) Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi PT. BIM di BTN.

"Untuk itu BPKP dengan ini mengutuk dan mengecam keras Holding Statement BTN karena bersifat ofensif menyerang kehormatan APH dan menciptakan citra hukum yang negatif bagi Kejaksaan Agung seolah-olah Kejaksaan Agung bekerja tidak professional dalam peningkatan status penyidikan dalam perkara korupsi PT.BIM sebesar Rp300 M di BTN," kecamnya.