Aksi Polisi Gadungan, Kakorlantas Tegaskan Atribut Polri Tak Bisa Dijual Sembarangan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasus polisi gadungan menilang kendaraan berlalu lalang di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca mendapat sorotan orang nomor satu di Korps Lalu Lintas Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Roycke Lumowa, secara khusus menanggapi atribut Polri yang dipakai seorang mahasiswa bernama Joseph Anugerah (20) yang dipakai aksi pungli terhadap pengendara mobil…

Aksi Polisi Gadungan, Kakorlantas Tegaskan Atribut Polri Tak Bisa Dijual Sembarangan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasus polisi gadungan menilang kendaraan berlalu lalang di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca mendapat sorotan orang nomor satu di Korps Lalu Lintas Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Roycke Lumowa, secara khusus menanggapi atribut Polri yang dipakai seorang mahasiswa bernama Joseph Anugerah (20) yang dipakai aksi pungli terhadap pengendara mobil di jalan raya. 

Roycke mengatakan, atribut Polri tak bisa diperjual belikan secara sembarangan di pasaran bebas. Pemilik toko yang menjual atribut TNI-Polri diwajibkan mendapatkan izin bila menjual atribut dinas Polri. 

"Itu ada aturannya. Tidak sembarangan. Atribut (TNI-Polri) dijual ditoko-toko tertentu yang memiliki izin tentunya," kata Roycke kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).

Perwira lulusan Akpol 1987 ini menyampaikan, bila ada anggota yang hendak membeli atribut Polri di sejumlah toko tertentu, wajib menunjukan kartu tanda anggota (KTA) Polri. 

Dalam kasus seragam yang dipakai Joseph, Roycke menduga polisi gadungan itu mendapatkannya dengan cara diluar prosedur atau menggunakan KTA palsu. 

"Siapapun yang mau beli atribut harus memiliki KTA. Bisa aja KTA yang bersangkutan (Joseph) palsu itu jangan-jangan asal ngasih aja. Namanya juga penjual," jelas Roycke.

Menurutnya, atribut Polri juga tak sembarang dijual karena ada ketentuan yang mengatur. Yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Itu ada Diatur Perkap-nya. Enggak boleh sembarangan. Atribut ini kan gak gampang dapatnya. Pangkat apapun ada sekolahnya. Sebelum sekolah ada seleksinya. Di dalam sekolah jungkir balik, butuh waktu," bebernya.

Sebagaimana diberitakan BREAKINGNEWS.CO.ID, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018), karema dicurigai sebagai polisi gadungan. 

Saat ditangkap tak ada rasa gugup sedikitpun pada diri Joseph. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan tersangka. Uang diduga hasil pungli sebesar Rp520 ribu juga turut disita dari penangkapan Joseph.

Kasusnya kini ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.