Ada WNA di Rusuh Papua, DPR Panggil Menteri Luar Negeri

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Kehadiran Warga Negara Asing (WNA) dalam aksi rusuh di Papua yang menuntut referendung kemerdekaan membuat geram sejumlah pihak. Tak terkecuali kalangan anggota parlemen yang berkantor di Senayan.

Ada WNA di Rusuh Papua, DPR Panggil Menteri Luar Negeri

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Kehadiran Warga Negara Asing (WNA) dalam aksi rusuh di Papua yang menuntut referendung kemerdekaan membuat geram sejumlah pihak. Tak terkecuali kalangan anggota parlemen yang berkantor di Senayan.

Oleh karena itu, menurut  Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari, pihaknya akan segera memanggil Menteri Luar Negeri Indonesia  Retno P. Marsudi  Kamis (5/9/2019) mendatang guna memberikan penjelasan, kendati WNA yang asal Australia tersebut sudah dideportasi.

"Kami akan mengambil langkah awal dengan memanggil Menlu RI pada Kamis (5/9)," kata Abdul Kharis di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dalam pandangan Abdul Kharis, karena masalah  di Papua adalah masalah dalam negeri Indonesia, maka keberadaaan WNA dalam insiden tersebut tidak bisa dibenarkan karena sudah masuk kategori mencampuri urusan negara lain. Adanya keempat orang tersebut sudah menjadi gambaran bahwa memang ada campur tangan asing dalam kasus tersebut.

Karena itu dia menilai persoalan tersebut sangat serius sehingga harus disikapi dengan meningkatkan upaya diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Ini soal kedaulatan NKRI," ujarnya.

Pengamat hubungan internasional Universitas Pelita Harapan, Yosep Djakababa menilai keikutsertaan WNA dalam demo Papua merdeka terindikasikan ada aspek ancaman keamanan nasional.

Karena itu dia menilai pemerintah sudah tepat mengambil langkah mendeportasi empat WNA yang ikut serta dalam aksi tersebut.

"Apa yang dilakukan pemerintah RI dengan mendeportasi WNA yang diduga ikut berdemo memang sudah tepat apabila mengacu pada peraturan yang berlaku. Apalagi ada aspek Keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi Perhatian pemerintah," katanya seperti dikutip laman Antaranews.com.

Dia menilai kasus Papua sudah lama diinternasionalkan terutama dilakukan dari perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri dan juga melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara di Pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.

Upaya menginternasionalisasikan masalah Papua itu menurut dia juga dilakukan kelompok-kelompok tersebut dengan beberapa kali mengangkat permasalahan Papua ke tingkat internasional dan sudah ditanggapi juga oleh perwakilan Indonesia di PBB.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Sorong mendeportasi empat warga negara Australia, karena diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat.

Keempat WN Australia tersebut adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene a(25).