WNA China Pelaku Penipuan Telekonferensi Dipulangkan ke Negara Asalnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 85 orang, polisi menetapkan 80 tersangka sebagai tersangka kasus penipuan telekonferensi. Polisi menyebut penghukuman terhadap mereka akan dilakukan di negara mereka sendiri.

WNA China Pelaku Penipuan Telekonferensi Dipulangkan ke Negara Asalnya
BREAKINGNEWS.CO.ID - Pasca diringkus oleh Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2019) lalu, hari ini para tersangka penipuan telekonferenai asal Cina dideportasi oleh pihak Kepolisian ke negara asalnya. Pemulangan para WNA Cina ke negara asalnya dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 85 orang, polisi menetapkan 80 tersangka sebagai tersangka kasus penipuan telekonferensi. Polisi menyebut penghukuman terhadap mereka akan dilakukan di negara mereka sendiri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, para WNA akan ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi menumpangi tiga bus.

"Sesuai koordinasi kami dengan Divhubinter dan juga imigrasi, direncanakan 80 WNA ini akan kita serahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut" kata Iwan di Polda Metro Jaya, Kamis Siang (28/11/2019).

Sementara itu, lima warga Cina yang sebelumnya ditahan bersamaan dengan yang lainnya dinyatakan tidak terlibat. "Karena ada sesuatu terkait dengan alat komunikasi mereka yang terkena hack," jelasnya.

Adapun enam orang warga negara Indonesia. Iwan menerangkan mereka tidak terlibat dalam aksi kejahatan itu secara langsung. Mereka dibayar hanya untuk membeli makanan dan mengantar para WNA.

Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan dijadikan sansi oleh Divhubinter Polri, Imigrasi dan polisi Cina.

"Nanti tergantung dari kepolisian Cina untuk BAP. Ya kami ambil keterangan saksi, atau bisa kami kirimkan, atau seperti apalah. Sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.