Waketum MUI: Capit Boneka Sama dengan Judi karena Didapat Untung-untungan

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, sependapat dan menyamakan bermain capit boneka dengan bermain judi.

Waketum MUI: Capit Boneka Sama dengan Judi karena Didapat Untung-untungan
image
Jakarta -

MUI Purworejo menyebut mesin capit boneka (claw machine) haram dimainkan. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, sependapat dan menyamakan bermain capit boneka dengan bermain judi.

Awalnya, Anwar menyampaikan soal proses jual beli boneka. Proses itu disebut tidak haram dan sesuai dengan ajaran agama.

"Seseorang bila ingin mendapatkan boneka, maka dia pergi kepada orang yang menjualnya, kemudian membayar harga yang disepakati, dan mengambil boneka yang diinginkan. Melakukan perbuatan ini hukumnya adalah boleh karena itu masuk dalam kegiatan jual beli yang diperbolehkan dalam agama," ucap Anwar saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Namun, beda dengan permainan pencapit boneka. Orang yang ingin main diharuskan untuk membeli koin untuk bermain.

"Permainan tersebut tampak sangat sulit karena boneka yang akan dijepit tersebut sangat mudah lepas. Dan kalau sudah lepas untuk menjepit kembali boneka tersebut maka diperlukan koin selanjutnya. Di situlah serunya permainan tersebut sehingga permainan itu banyak digemari oleh anak anak kecil, karena membuat sang anak jadi penasaran," katanya.

Namun, menurutnya, ada kondisi di mana hal itu sama dengan judi. Dia menyoroti soal hadiah dalam permainan itu didapat dengan cara untung-untungan.

"Sebenarnya kalau dalam permainan tersebut tidak ada hadiah atau suvenir yang diambil oleh sang anak berupa boneka yang berhasil dia jepit maka tidak ada masalah," katanya.

"Tapi karena dalam permainan tersebut ada hadiah atau suvenir yang itu didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan maka permainan tersebut masuk kategori judi dan judi itu hukumnya dalam Islam adalah dilarang atau haram," tambah Ketua Muhammadiyah tersebut.

MUI Purworejo Sebut Capit Boneka Haram

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka (claw machine) haram. Sebab, dalam permainan itu disebut adanya unsur perjudian.

Dilansir dari detikJateng, keputusan fatwa haram permainan mesin capit boneka itu ditentukan setelah MUI Kabupaten Purworejo menggelar rapat beberapa kali. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat terjadi perdebatan.

"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10).

Setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram. Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.

"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali, tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.

Lihat juga Video: Simak! Berikut Lokasi 'Haram' untuk Parkir Kendaraan

[Gambas:Video 20detik]

(aik/jbr)