Vonis Berat untuk Joko Driyono, 18 Bulan Penjara

BREAKINGNEWS.CO.ID - Joko Driyono, harus menerima kenyataan pahit. Mantan Plt Ketua PSSI itu divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman yang dijatuhkan pada  Selasa (23/7/2019) lantaran hakim menganggap Jokdri terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

Vonis Berat untuk Joko Driyono, 18 Bulan Penjara

BREAKINGNEWS.CO.ID - Joko Driyono, harus menerima kenyataan pahit. Mantan Plt Ketua PSSI itu divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman yang dijatuhkan pada  Selasa (23/7/2019) lantaran hakim menganggap Jokdri terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).  Jokdri terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.

Pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum, bahwa barang-barang yang dihilangkan bukanlah barang bukti dalam kasus persidangan lain tetap ditolak. Jokdri tetap dianggap melakukan pelanggaran karena menggerakkan orang untuk memasuki area yang sudah dibatasi oleh garis polisi (police line).

Vonis dari majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Jokdri sebelumnya dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh JPU.  Namun menanggapi hukuman tersebut, Jokdri dan penasehat hukumnya belum menyatakan keberatan atau banding.

Integritas Joko Driyono

Bagi Andi Darussalam Tabusalla, mentor sekaligus sahabat Jokdri selama ini, melihat vonis hakim tersebut perlu dikaji lagi. “Dalam persidangan selama ini, barang bukti yang dimaksud oleh JPU itu bukanlah barang bukti dalam kasus suap atau lainnya. Ini yang harus digaris bawahi,” kata ADS, sapaan Andi Darussalam Tabusalla.

Selain itu, vonis juga membuktikan jika Jokdri sebenarnya tidak terlibat dalam kasus pengaturan skor seperti yang selama ini sering kali dituduhkan. “Berbeda dengan kasus pengaturan skor yang sudah divonis sebelumnya, misalnya kasus Anik Dwi Kartika Sari,” kata ADS.

Ia justru melihat kasus hukum yang dihadapi Jokdri ini akibat ketidaktahuannya soal prosedur hukum. “Dia tidak tahu kalau mengambil barang di area yang sudah diberi police line, meski itu barang miliknya dan tidak ada hubungan dengan kasus pengaturan, tetap dianggap sebuah kesalahan,” ucap ADS.

ADS justru meminta polisi, dalam hal ini Satgas Anti Mafia Bola, bergerak untuk membuktikan dan membersihkan kasus pengaturan skor yang terjadi. “Jadi Silahkan terus selidiki. Jangan hanya sampai begini saja,” kata ADS.

Poin Selanjutnya, ADS melihat bahwa Jokdri adalah orang baik yang memiliki integritas terhadap sepak bola nasional. Andai Jokdri menerima vonis tersebut, bisa dipastikan ia tak akan bisa lagi terlibat sebagai pengurus PSSI. “Bagi saya, Joko tetap bisa mewarnai sepak bola nasional. Tak perlu harus muncul di depan, dari balik layar pun masih bisa. Ia punya integritas untuk memajukan sepak bola nasional,” pungkas ADS.