Viral Polantas Dituding Pungli Rp500 Ribu di Tol Gresik, Ini Penjelasan Polda Jatim

Video menampilkan seorang pengendara mobil Pajero menuding polisi lalu lintas (polantas) melakukan pungli di jalan Tol Lebani Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun langsung membuat klarifikasi terkait peristiwa itu.

Viral Polantas Dituding Pungli Rp500 Ribu di Tol Gresik, Ini Penjelasan Polda Jatim
Viral Polantas Dituding Pungli Rp500 Ribu di Tol Gresik, Ini Penjelasan Polda Jatim Tangkapan layar video viral pengemudi tuding Polantas pungli Rp500 ribu. ©2022 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Video menampilkan seorang pengendara mobil Pajero menuding polisi lalu lintas (polantas) melakukan pungli di jalan Tol Lebani Gresik, Jawa Timur, viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun langsung membuat klarifikasi terkait peristiwa itu.

Dalam video yang viral, pengemudi Pajero terlihat mengenakan kaus dan kacamata hitam sempat terlibat cekcok dengan petugas polisi yang disebut melakukan pungli sebesar Rp500 ribu.

taboola mid article

"Bapak tadi minta Rp500.000 ya. Ayo buka (pintu mobil)," kata pria berkaos hitam tersebut.

"Ada apa sih Pak? Tidak ada (tilang Rp 500.000)," jawab petugas kepolisian sesaat setelah keluar dari mobil.

2 dari 3 halaman

Dilarang Lewat Akses Khusus

Meluruskan kejadian itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan dalam video yang dimuat Bidhumas Polda Jawa Timur bahwa pengemudi Pajero diberhentikan karena menerobos akses khusus petugas tol. Kendaraan itu diminta kembali.

"Merasa dilarang, pengemudi Pajero tersebut marah dan memprovokasi pengemudi pikap yang ada di kantor untuk memvideokan dan memviralkan dengan alibi dimintai uang oleh petugas. Anggota tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan tugas patroli," ujar keterangan dalam video Polda Jawa Timur, Minggu (4/9).

Padahal, sang sopir pikap yang merekam video ditilang, karena tidak ada STNK, SIM, dan KIR. Dia kemudian dibawa ke Pos Polisi terdekat.

3 dari 3 halaman

Pengakuan Pengemudi Pikap

Pengemudi mobil pikap Palguno Adi Wicaksono (19) telah menuliskan surat klarifikasi aras kejadian tersebut. "Driver mobil pikap yang ditilang karena STNK dan pajak mati alias belum dibayarkan sudah memberikan pernyataan kesaksian terkait perilaku driver Pajero tersebut," ujarnya.

Adapun dalam surat klarifikasi sopir pikap menceritakan kronologi kejadian bahwa peristiwa cekcok antara pengemudi mobil Pajero dengan anggota Polantas bernama Brigadir Safarudin pada 3 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saya melihat dengan kepala saya sendiri melihat pengemudi Pajero yang berdebat dengan Pak Safarudin, karena dilarang melewati jalan alternatif yang ditutup barier," tulis Palguno Adi Wicaksono dalam surat klarifikasinya.

Ia menyampaikan jika pengemudi Pajero sempat menanyakan masalah terkait tilang yang dialaminya. Lantas, pengemudi Pajero itu menuding dan meminta untuk divideokan dengan narasi pungli.

"Dia (pengemudi pajero) berkata bahwa itu tidak dibenarkan dan saya disuruh memvideokan konflik antara pengemudi Pajero dan petugas polisi tersebut. Selanjutnya, video itu diminta untuk dikirim kepada pengemudi tersebut dan saya tidak menyebarluaskan video tersebut," ucapnya.

[yan]