TKN Akui Tabloid Pembawa Pesan Produk Parpol Pendukung Jokowi-Maruf

BREAKINGNEWS.CO.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf mengakui Tabloid Pembawa Pesan merupakan milik simpatisan petahana. TKN pastikan tabloid tersebut merupakan produk salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) pendukung Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019. Namun Ace tak menyebut nama Parpol tersebut.

TKN Akui Tabloid Pembawa Pesan Produk Parpol Pendukung Jokowi-Maruf

BREAKINGNEWS.CO.ID- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf mengakui Tabloid Pembawa Pesan merupakan milik simpatisan petahana. TKN pastikan tabloid tersebut merupakan produk salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol) pendukung Jokowi-Maruf pada Pemilu 2019. Namun Ace tak menyebut nama Parpol tersebut. 

"Saya dapat informasi bahwa Tabloid Pembawa Pesan ini dibuat oleh salah satu Caleg parpol pendukung kami," ujar Juru Bicara (Jubir) TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily kepada BreakingNews.co.id, Rabu (30/1/2019). 

Meski demikian Ace menegaskan, pihaknya mengapreasiasi langkah para pendukung tersebut. Pasalnya kata Ace, setiap Caleg telah diminta untuk mensosialisasikan Jokowi-Maruf. 

"Saya kira inisiatif yang dilakukan oleh para pendukung kami merupakan langkah yang patut kami apresiasi. Karena memang setiap Caleg diminta untuk mensosialisasikan Pak Jokowi-Kyai Ma’ruf," katanya. 

Terkait konten tabloid tersebut, Ace mengaku tak tersurat hal yang negatif. "Dilihat dari kontennya juga tidak ada yang menunjukan konten negatif. Justru kontennya mengajak kita untuk menjauhi hoax dan ujaran kebencian," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI kembali mengamankan tabloid yang dianggap cukup meresahkan bagi warga Jakarta yakni tabloid Pembawa Pesan. Tabloid itu diamankan dari warga di Cipedan, Jagakarsa-Jakarta Selatan. 

Komisioner KPU DKI Puadi menuturkan bahwa tabloid Pembawa Pesan dikirimkan oleh seorang kurir dan diantarkan pada salah satu rumah warga. Lantaran dianggap meresahkan maka warga secara inisiatif melaporkannya.

“Warga itu lapor ke pengawas kelurahan kita ya. Kelurahan kita koordinasi ke kecamatan, kecamatan koordinasi ke tingkat kota. Dari kota baru ke Bawaslu,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Sebagai tindaklanjut pihaknya kini tengah menelusuri sumber atau asal tabloid itu mengingat pembagian tabloid dilakukan menggunakan kurir dan tidak sedang dalam kegiatan kampanye. Artinya pembagian tabloid tidak dibolehkan jika memang aktivitas kampange memang tak ada.

“Lah kalau bahan kampanye itu disebar pada saat mereka melakukan kampanye. Misalkan kampanye, kampanye itu dia nyebar bahan kampanye. Harganya itu tidak boleh melebihi 60. Tapi itu pun harus sudah ada di sini, sudah diatur di PKPU 23,” terang Puadi. 

Sementara itu Puadi belum bisa memastikan apakah tabloid Pembawa Pesan terdapat unsur kebencian terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh sebab itu pelu dilakukan penelusuran bahkan tindaklanjut dengan pihak Kepolisian. 

“Kalau nanti tidak ditelusuri kan kita kerja sama dengan kepolisian. Tapi ini kita lihat dulu, menebar kebencian atau tidak. Kalau ini dilakukan mereka turun ke rumah, siapa yang nyebar, siapa pelaksananya, siapa timnya. Bisa dikategorikan mereka kampanye di luar jadwal,” imbuh dia.