Tersangka di Bareskrim, Pasangan Uzur Ini Minta Perlindungan Jokowi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Nahas menimpa sepasang kekasih yang telah uzur ini. Pasalnya, Mabes Polri menetapakan pasangan bernama Hj. Aminah binti Yasin (84 ) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dan atau penggelapan.

Tersangka di Bareskrim, Pasangan Uzur Ini Minta Perlindungan Jokowi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Nahas menimpa sepasang kekasih yang telah uzur ini. Pasalnya, Mabes Polri menetapakan pasangan bernama Hj. Aminah binti Yasin (84 ) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) sebagai tersangka dengan dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dan atau penggelapan. 

Kuasa Hukum Aminah dan Inayat, Dr. H . Bambang Slamet Riyadi. SH.MH.MM mengatakan, kliennya yang merupakan warga Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri oleh Edward Soeriadjaya pada 20 April 2016. Menurut Bambang, penetapan tersangka terbadap kliennya diduga dipaksakan. 

"Edward, yang kebetulan saat ini berstatus terpidana dalam tahanan dalam tindak pidana korupsi mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum. Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa Edward adalah pemilik PT. Panca Muspan," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Bambang, saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT Panca Muspan pada 1991, tidak terdapat nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan. 

"Jual-beli itu sendiri pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan cidera janji atau  wanprestasi  melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan," katanya. 

Bambang pun mempertanyakan mengapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba Edward mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu. Edward malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah dan melakukan penggelapan. 

Menurut Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP kata Bambang, pelaporan yang dilakukan Edward seharusnya juga sudah kadaluwarsa. Karena Edward mendasarkan laporannya pada Bukti Perjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.

Lanjut Bambang, berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan serta argumentasi hukum para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan telah keberpihakan kepada Pelapor atau telah melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum. 

Bambang menuturkan, kliennya saat ini memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Kliennya kata Bambang mengharapkan rasa keadilan dalam kasus ini dengan mendesak kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016. 

Jual Beli Tanah

Menurut Bambang, dokumen yang dimiliki kliennya bahwa tahun 1991, terdapat perjanjian pelepasan hak dan kepentingan (jual beli) tanah yang berlokas di Jalan Karet, Pasar Baru Timur V RT.010/RW.05 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara kedua belah pihak.

Pihak penjual atau pemegang hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Karet (sisa) seluas 4.145 m2 itu adalah janda Ny. Chodidjah Tambunan (almarhumah) dan Ny. Aminah Tambunan (Hj. Aminah binti Yasin), yang sudah mendapat persetujuan dari suaminya, H. lnayat Ravasia. 

Sementara pihak pembeli adalah Angki Hermawan, berdasarkan surat kuasa dan persetujuan di bawah tangan dari PT. Panca Muspan. Pada saat itu kata Bambang tidak terdapat atau tertera nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Dalam perjanjian kata Bambang, disepakati tanah dijual dengan nilai Rp 620.506.500, dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama, pembayaran dengan uang tunai Rp 427.00.000. Sedangkan sisanya, atau pembayaran tahap kedua dengan bilyet giro Bank Industri Nomor G.496898, bertanggal 13 November 1991 senilai Rp 193.506.500. 

"Tetapi faktanya, sampai saat ini Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh pemilik sertifikat," katanya. 

Dikatakan Bambang, dalam Perjanjian tersebut dinyatakan, jika sampai selambat-Iambatnya pada16 Desember 1991, pihak pembeli belum melunasi pencairan bilyet giro senilai Rp 193.506.500, berikut bunga-bunganya, maka perjanjian jual-beli batal demi hukum dan nilai uang yang telah diterima menjadi milik Pihak Pertama. 

"Perjanjian jual beli tanah itu juga bisa dinyatakan tidak sah untuk mendaftarkan pelepasan hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan," katanya. 

Lalu pada tahun 2014 kata Bambang, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118I1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, telah terbit beberapa sertifikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama Pihak pertama.

Namun pada bulan April 2016, Edward yang mengklaim sebagai pemilik PT. Panca Muspan melaporkan Hj. Aminah binti Yasin dan suaminya H. lnayat Ravasia ke Bareskrim. 

Bahkan kata Bambang, Edward di dalam tahanan diduga mengatur penegak hukum dengan cara membuat laporan Polisi berlandaskan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118/1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, yang telah menerbitkan beberapa sertifikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama Hj. Aminah

"Laporan itu seharusnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sah dan cacat hukum, karena alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk alat bukti pidana yang disangkakan kepada para Tersangka Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," tukasnya.