Tekan Peredaran Uang di Tangan Napi, Tim Kobra Geledah Rutan Depok

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi bersama Tim Kobra Pemasyarakatan geledah Rumah Tahanan Negara (rutan) Depok, Kamis (7/3/2019). Penggeledahan sebagai langkah nyata dan upaya pembenahan pelayanan terhadap sistem kunjungan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

Tekan Peredaran Uang di Tangan Napi, Tim Kobra Geledah Rutan Depok

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi bersama Tim Kobra Pemasyarakatan geledah Rumah Tahanan Negara (rutan) Depok, Kamis (7/3/2019). Penggeledahan sebagai langkah nyata dan upaya pembenahan pelayanan terhadap sistem kunjungan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

“Penggeledahan ini untuk menekan peredaran uang dan penertiban ruang hunian, supaya lebih tertib lagi," ucap Lilik kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).  

Lilik mengungkapkan, penggeledahan ini ini dilakukan pasca pendalaman hasil survey dalam rangka pemetaan spot layanan yang beresiko terjadi pungutan liar dan mal administrasi layanan lainnya, sehingga dari hasil penggeledahan ini dapat menjadi parameter rencana aksi kedepannya untuk menghapus pungutan liar di Lapas dan Rutan,” sambungnya.

Diungkapkan, penggeledahan merupakan salah satu langkah dan upaya terhadap pembenahan pelayanan sistem kunjungan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

image


Di Rutan Depok, penggeledahan dilakukan dengan pengecekan semua kamar hunian dan hasilnya tidak ada satu kamar hunian pun yang memperlihatkan adanya fasilitas kamar mewah termasuk kamar-kamar yang ditempati tahanan dan narapidana high profile seperti narapidana kasus first travel dan korupsi.

Pendalamanan dari hasil penggeledahan tersebut didapati bahwa Kepala Rutan telah melakukan langkah perbaikan dan koreksi sejak bulan Januari dan Februari namun progres capaiannya masih lambat.

Penggeladah tersebut juga menghasilkan rekomendasi untuk melakukan pengarahan dan pendampingan penyusunan rencana aksi perbaikan dengan memetakan pada 6 spot masalah.

Perbaikan 6 spot masalah tersebut diantaranya ketidakpastian masa pengenalan lingkungan (mapenaling) akan dilakukan penetapan lama waktu, program aktivitas dan kewenangan pemindahan kamarnya, pindah kamar dan iuran kamar hunian dimulai dengan komitmen zero kewenangan tamping dan budaya tidak menerima sesuatu dari tamping dan pemuka kamar oleh semua petugas, pengiriman uang dan belanja kantin koperasi dimulai dengan pengalihan penerimaan kiriman dari pihak ketiga kepada rekening koperasi dan upaya cepat pemanfaatan BRIZZI dan elektronik money lainnya. 

Selain itu perbaikan juga akan dilakukan terkait penetapan waktu kunjungan dan model kontrol yang tepat dimulai dari zero kewenangan tamping kunjungan.

Perbaikan layanan remisi pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dimulai dengan penetapan daftar narapidana yang dapat diusulkan dalam 1 tahun sebagai alat kontrol, penunjukan petugas dengan mekanisme jemput bola dan zero kewenangan tamping yang menyebabkan klaster kecepatan layanan serta penguatan komitmen tamping agar tidak menjadi perpanjangan pungli petugas juga akan dilakukan.

Penguatan dan implementasi rencana aksi itu akan disampaikan Inspektur Wilayahah Kemenkumham dan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dir Yantah Lola Basan Baran).

Dalam kesempatan tersebut juga, Lilik menyampaikan bahwa waktu perubahan dan perbaikan akan diberikan per hari ini untuk komitmen tidak menerima sesuatu, untuk hari selanjutnya sifatnya kelengkapan administrasi dan sistem kontrolnya. “Saya dan Dir Yantah Lola Basan Baran yang akan langsung melakukan pendampingan untuk progres perubahannya,” tegasnya. 

“Target hari Jumat harus segera dilakukan sosialisasi dan selanjutnya akan disiapkan deklarasi perubahan layanan yang menghadirkan Ombudsman RI,” tandas Lilik.