Tak Berikan Buku Polis, Nasabah Laporkan Dirut Allianz Life ke Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang nasabah asuransi, TY mempolisikan Direktur Utama perusahaan asuransinya karena dianggap telah menolak memberikan buku polis asuransi kepada dirinya. Sebab menurut TY, buku polisi asuransi adalah menjadi haknya selaku nasabah asuransi.

Tak Berikan Buku Polis, Nasabah Laporkan Dirut Allianz Life ke Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang nasabah asuransi, TY mempolisikan Direktur Utama perusahaan asuransinya karena dianggap telah menolak memberikan buku polis asuransi kepada dirinya. Sebab menurut TY, buku polisi asuransi adalah menjadi haknya selaku nasabah asuransi.

Apalagi, TY diketahui sudah 2 tahun menjadi nasabah asuransi dan membayar membayar premi sebesar Rp2 juta perbulan.

Kuasa Hukum TY, Alvin Lim menjelaskan pihak yang dilaporkan kliennya adalah Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Jan Joris Louwerier. Jan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/8453/IX/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 2 September 2019.

Ia mengatakan pelaporan ke polisi karena perusahaan asuransi yang dipimpin Jan menolak memberikan buku polis asuransi, meski kliennya sudah menjadi nasabah selama 2 tahun dan tak pernah absen membayar premi Rp2 juta perbulan.

"Nyatanya, buku polis yang menjadi hak klien kami, tidak pernah diterima dan setiap ditanyakan ke agen, jawaban yang didapat selalu tidak jelas," kata Alvin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/9/2019).

Menurut Alvin, kliennya pernah datang ke Customer Service Allianz, dan diterima oleh petugas disana bernama Al Jabar, beberapa waktu lalu. "Saat klien kami meminta buku polis asuransi, petugas customer service-nya bilang bahwa buku polis tidak bisa diberikan. Buku polis bisa diberikan jika nasabah membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, terlebih dahulu. Ini aneh, karena buku polis milik klien kami tidak pernah hilang melainkan tidak pernah diterima," papar Alvin. 

Namun atas hal itu, kliennya sempat berkonsultasi ke Polres Jakarta Selatan, untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan seperti yang disarankan petugas customer sevice asuransinya.

"Polisi menolak memberikan surat keterangan kehilangan karena buku fakta sebenarnya buku polis tidak pernah hilang, melainkan tidak pernah diterima. Bahkan menurut polisi, klien kami bisa diduga melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu, jika melakukannya. Karenanya klien kami tidak membuat surat keterangan kehilangan polisi," katanya.

Saat itu, kata Alvin, kliennya sempat menjelaskan ke petugas bahwa surat keterangan kehilangan dari polisi menjadi syarat dari perusahaan asuransinya. "Saat itu petugas kepolisian bingung dan mempertanykan kenapa Allianz menyuruh nasabah TY membuat keterangan palsu agar mendapatkan haknya," kata Alvin.

Karenanya TY disarankan untuk membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.

Sebab buku polis sangat diperlukan ketika nasabah mau mengajukan klaim asuransi yang ditanggung perusahaan asuransi, misalnya karena penyakit kritis atau meninggal dunia.

Sebagai nasabah asuransi, kata Alvin, kliennya TY sangat dirugikan karena tidak mendapat buku polis asuransi yang menjadi haknya. "Sehingga klien kami tidak tahu manfaat produk asuransi yang dibeli dan apa syarat dan ketentuan yang dijanjikan saat mengajukan klaim," katanya.

Alvin menjelaskan, bahwa perusahaan asuransi yang tidak memberikan buku polis asuransi ada ancaman pidananya sesuai Pasal 75 UU No 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian. Ancamannya kata dia adalah 5 tahun penjara. 

Alvin menyebutkan, buku polis yang diminta kliennya berisi informasi tentang perjanjian dan manfaat polis. "Sehingga dengan tidak memberikan buku polis, direksi asuransi dinilai menolak memberikan informasi dan bahkan dalam kasus klien kami, customer service memberikan informasi menyesatkan," katanya.

Disebut menyesatkan, kata Alvin, karena customer service Allianz meminta nasabah untuk membuat laporan palsu tentang kehilangan buku polis walau sudah diberitahu bahwa buku tidak pernah hilang oleh pemegang polis melainkan tidak pernah diterima.

"Ketika kami menanyakan apakah penolakan ini pribadi dari customer service atau perintah atasan, jawaban dia itu adalah aturan dari atasan yang dibuat oleh Direksi Perusahaan," kata Alvin. 

Padahal, sebut Alvin, dalam UU Perseroan penanggung jawab sebuah PT adalah Direktur Utama. "Sehingga Dirut, Dirops dan CS kami masukkan sebagai pihak rerlapor, dalam laporan klien kami," katanya.

Tetkait hal itu Alvin menjelaskan pihaknya sudah mensomasi Dirut Allianz dan meminta agar Dirut mau mencetakkan buku polis dan memberikan ke kliennya sebagai nasabah. "Tapi tidak digubris. Sehingga kami laporkan ke Polda   Metro," katanya.

Alvin menilai tidak digubrisnya somasi pihaknya, menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Allianz.

Dalam laporan katanya pihaknya melampirkan bukti surat pernyataan dimana pemegang polis diminta membuat surat pernyataan bahwa ia tidak menerima buku polis dan ditolak haknya atas dicetakkan buku polis asli yang diterima oleh custoner servixw Allianz Al Jabar.

Terhadap kasus seperti ini, Alvin meminta masyarakat harap berhati-hati karena oknum Allianz bukan hanya oknum agen. "Tetapi juga CS dan Direksi yang kami duga merugikan konsumen cukup banyak," kata dia. 

Terpisah, Sekjen LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, meminta masyarakat jangan mau dibodoh-bodohi oleh oknum perusahaan asuransi baik dalam penolakkan klaim sah, premi nasabah yang digelapkan bahkan ditolaknya permintaan cetak buku polis asli yang menjadi hak nasabah.

"Laporkan ke kepolisian agar ditindak. Polisi wajjb memproses laporan masyarakat," ujarnya.

Maria menjamin apabila agen atau direksi asuransi memberikan informasi tidak benar, menolak memberikan informasi, dan memberikan informasi menyesatkan kepada pemegang polis dan tertanggung, maka dapat dipidanakan.

"Kami berikan bukti terlampir beserta bukti surat kaporan polisi. Be smart dan take action, seperti TY yang berani mempidanakan dan berjuang untuk haknya," katanya.

Melanjutkan keterangannya, Alvin berharap dari kasus yang dialami TY, masyarakat agar berhati-hati saat bertransaksi dengan perusahaan asuransi, untuk menghindari kerugian.

Karena, katanya, sudah banyak korban dan kejadian dimana perusahaan asuransi merugikan nasabahnya.

Terhadap masalah ini, Corporate Communicatian Allianz Life Adrian Dosiwoda saat dihubungi via selularnya tidak memberi jawaban atas masalah tersebut.