Steve Emmanuel Beberkan Kejanggalan Mengenai Perkara yang Menjeratnya
BREAKINGNEWS.CO.ID - Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan dalam kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (4/4/2019). Persidangan digelar mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

BREAKINGNEWS.CO.ID - Aktor Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan dalam kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (4/4/2019). Persidangan digelar mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum Rinaldy menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh pihak Steve tidak dapat diterima oleh JPU. Dalam eksepsi tersebut kuasa hukum Steve Emmanuel menyebut surat dakwaan yang diajukan kepada kliennya dinilai tidak lengkap dan tidak jelas.
Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh pihak JPU. "Menurut kami, JPU, surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Rinaldy.
Tak hanya itu, Rinaldy juga menilai isi eksepsi tersebut telah memasuki materi pemeriksaan. Di mana seharusnya eksepsi dengan tuntutan pembatalan perkara kakak dari Kerenina Sunny Halim itu harusnya disampaikan sebelum pemeriksaan barang bukti.
Usai menjalani persidangan, Steve yang mantan kekasih Andi Soraya itu mengatakan ada yang janggal mengenai perkara yang menjeratnya tersebut. Ia mempertanyakan mengapa perkaranya terlalu cepat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Ya, intinya kenapa buru-buru P21 kan, biasanya orang harus 2 sampai 3 bulan lebih (perkara P21), ini saya belum 2 bulan dipindahkan ke Salemba gitu. Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya adalah hari yang saya dipindahkan," ujar Steve.
Steve juga menuturkan seharusnya ia bisa menunjuk kuasa hukum terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba. Dari alasan itu, ia menilai ada keanehan dalam kasus narkoba yang dituduhkan kepadanya itu.
Persidangan tersebut tampak dihadiri adik Steve, Kerenina Sunny Halim dan ibunda. Namun mereka enggan memberikan tanggapan kepada awak media.