Status Tersangka Sah, PN Medan Tolak Praperadilan dr Benny Hermanto 

BREAKINGNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh dr. Benny Hermanto atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh penyidik Poltabes Medan.

Status Tersangka Sah, PN Medan Tolak Praperadilan dr Benny Hermanto 

BREAKINGNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh dr. Benny Hermanto atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh penyidik Poltabes Medan. 

 

Dengan demikian penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik Poltabes Medan terhadap dr. Benny Hermanto dengan sangkaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP adalah sah dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memutuskan pemohon prapid membayar biaya perkara," ujar Hakim Aswadi Idris, SH, MH saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/10/2019), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Breakingnews.co.id.


Dalam pertimbangannya, Hakim Aswadi Idris menilai, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh Poltabes Medan sudah sesuai dengan prosedur. Saksi saksi juga sudah diperiksa dan disertai dua alat bukti yang sah ditambah dengan keterangan saksi ahli pidana. SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Medan sudah sesuai prosedur dan sudah dinyatakan lengkap.

Tim Binkum Polda Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili AKBP Dadi Purba, SH, MH, AKBP Novida Sitompul SH, dan Kompol Ardi SH, MH mengaku sangat puas dan menilai tepat putusan hakim. Para tim hukum juga menyebut putusan ini sekaligus menegaskan bahwa kepolisian dalam hal ini Poltabes Medan selalu cermat dan hati hati dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. 

Sebelumnya, dr. Benny Hermanto melalui kuasa hukumnya Muara Karta, SH pada tanggal 2 September 2019 mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN. Medan. Gugatan ini dilancarkan atas  penetapan tersangka terhadap dr. Benny Hermanto oleh penyidik Polresta Medan. 

Dalam permohonannya, Muara Karta selaku kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap dr. Benny Hermanto tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dimana penetapan tersangka tersebut tanpa terlebih dahulu didasarkan pada penyelidikan.  

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, penyidikan harusnya didahului dengan proses penyelidikan atas sebuah laporan untuk menentukan apakah sebuah laporan itu berdasarkan fakta atau rekayasa. "Kalau penyidikan dilakukan tanpa didahului penyelidikan ini tak benar. Artinya setiap orang yang dilaporkan  bisa langsung dipidana," ujar Muara Karta ke media beberapa waktu lalu. 

Muara Karta mengatakan Poltabes Medan menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan laporan No. LP /449/K/II/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 26 Februari 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Tjang Sun Sin selaku kuasa hukum Suryo Pranoto. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari hubungan bisnis kopi antara dr. Benny Hermanto selaku Direktur PT. Sari Opal Nutrition dengan Suryo Pranoto selaku Direktur PT. Opal Coffee Indonesia. Dalam perjalanannya, dr. Benny Hermanto dinilai tidak melakukan  kewajibannya membayar pembelian kopi dari Suryo Pranoto. Merasa dirugikan, akhirnya Suryo Pranoto melalui kuasa hukumnya Tjang Sun Sin melaporkan dr. Benny Hermanto ke Poltabes Medan.