Status dan Kapasitas Gusti Randa Diragukan Wakili PSSI ke FIFA

BREAKINGNEWS.CO.ID - Anggota Executive Committee (Exco) PSSI, yang mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI pengganti Joko Driyono, Gusti Randa, akan bertandang ke markas FIFA untuk minta rekomendasi bagi Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Status dan Kapasitas Gusti Randa Diragukan Wakili PSSI ke FIFA

BREAKINGNEWS.CO.ID - Anggota Executive Committee (Exco) PSSI, yang mengklaim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI pengganti Joko Driyono, Gusti Randa, akan bertandang ke markas FIFA untuk minta rekomendasi bagi Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Gusti menyebut KLB akan digelar Agustus mendatang. Akan tetapi, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menilai, status dan kapasitas Gusti Randa dipertanyakan. Gusti dinilai tak berhak mewakili PSSI ke FIFA.+

“Ke FIFA itu status dan kapasitasnya sebagai apa? Kalau Exco, bukan kapasitasnya untuk minta rekomendasi FIFA. Kalau sebagai Plt Ketua Umum PSSI, bukankah pengangkatan dia cacat hukum alias ilegal? Dia tak berhak mewakili PSSI ke FIFA," ungkap Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali di Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.

Dihubungi dalam waktu hampir bersamaan, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Gatot S Dewabroto enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan KLB PSSI harus segera digelar.

Menurut Akmal, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI oleh Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, itu ilegal alias tidak sah, karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI sendiri. Gusti Randa diangkat berdasarkan Surat Tugas No 1015/UDN/568/III-2019 tertangal 19 Maret 2019 yang ditandatangani Jokdri. “Kok bisa Plt mengangkat Plt? Ini ibarat jeruk makan jeruk,” tukasnya.

Seharusnya, kata Akmal, yang ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco biasa. “Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum. Kecuali Iwan sudah mengundurkan diri. Kalau Iwan mengundurkan diri, PSSI dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Exco. Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” jelas Akmal.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya”.

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari lalu. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt Ketua Umum,” tegas Akmal.

Ia juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula. Menyusul kemudian Jokdri yang ditahan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Senin (25/3/2019).

Apalagi, lanjut Akmal, sejak Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing, 14 Januari lalu, praktis dia tak punya kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum. “Jadi, pengangkatan Gusti Randa jelas tidak sah. Kalau statusnya ilegal, bagaimana dia mau ke FIFA?” tandasnya.