Soal Penyalahgunaan NIK di Semua Operator Seluler, Ini Kata Indosat Ooredoo

JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jika penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terjadi di semua operator seluler. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi I DPR RI pada Senin (9/4/2018). Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan jika hal tersebut terjadi sangat signifikan berasal dari…

Soal Penyalahgunaan NIK di Semua Operator Seluler, Ini Kata Indosat Ooredoo

JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jika penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terjadi di semua operator seluler. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi I DPR RI pada Senin (9/4/2018). Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengatakan jika hal tersebut terjadi sangat signifikan berasal dari Indosat Ooredoo, di mana terdapat 2,2 juta kartu SIM prabayar didaftarkan dengan 1 NIK.

Terkait dengan pernyataan Ditjen Dukcapil Kemendagri tersebut, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan pihak melaksanakan program registrasi kartu SIM Prabayar sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Soal dengan anomali data 1 NIK yang digunakan untuk registrasi banyak nomor seperti yang disampaikan dalam RDP kemarin, kami telah melakukan pemblokiran,” katanya, Selasa (10/4/2018). "Indosat Ooredoo selalu menekankan kepada masyarakat untuk melakukan registrasi sesuai dengan peraturan dan tidak menggunakan data NIK dan no KK secara tanpa hak," lanjutnya.

Adapun pemblokiran tersebut terkait dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan Surat Edaran BRTI Nomor 210/BRTI/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, tentang pemblokiran kartu pelanggan yang diregsitrasi secara tidak sah dan tanpa hak. Adapun, Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli mengatakan jika pihaknya memberikan tenggat waktu kepada operator seluler untuk memblokir nomor-nomor yang didagtarkan sevara tak wajar hingga 1 Mei 2018. Atas peringatan tersebut, jika masih ditemui pelanggaran dan pihak operator tidak juga melakukan pemblokiran, maka akan ada saksi yang menanti. “Dari kami bisa sanksi administrasi, teguran pertama, kedua, ketiga. Buat perusahaan ditegur itu luar biasa,” tuturnya.

Kendati demikian, bukan berarti operator lain bebas dari kasus serupa. Sebanyak 518.000-an nomor Telkomsel juga didaftarkan dengan 1 NIK, 319.000-an dari XL Axiata, 83.000-an dari Hutchison Tri, dan 145.000-an dari Smartfren.