Setya Novanto Berhak Atas Rehabilitasi Hak-Haknya Sebagai Warga Negara

Pasca putusan sidang praperadilan yang menganulir penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, hakim tunggal Cepi Iskandar memerintahkan termohon (KPK) untuk mencabut status itu. Bahkan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) itu hakim meminta status cekal Ketua DPR RI itu juga dicabut.

Setya Novanto Berhak Atas Rehabilitasi Hak-Haknya Sebagai Warga Negara

Pasca putusan sidang praperadilan yang menganulir penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK, hakim tunggal Cepi Iskandar memerintahkan termohon (KPK) untuk mencabut status itu. Bahkan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) itu hakim meminta status cekal Ketua DPR RI itu juga dicabut.

“Pemohon tidak bisa dijadikan sebagai tersangka. Untuk itu jika pemohon dalam status tahanan, maka harus dilepaskan dari tahanannya, Demikian pula jika dalam status cekal, maka status cekal itu harus dibatalkan,” kata Cepi dalam sidang Jumat lalu.

Keputusan ini juga berarti mengembalikan status Setya Novanto seperti semula, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  Namun bukan hanya itu saja yang menjadi persoalan bagi Setya Novanto. Meski belum dinyatakan bersalah dalam proses peradilan akan tetapi namanya sudah terlanjur terdampak oleh status penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Untuk itu, ia pun bisa meminta rehabilitasi agar mendapatkan hak pemulihan seperti dulu lagi. Pengertian Rehabilitasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula.

Sementara dalam Pasal 9  Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman mengatakan : Ayat (1) : Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi; Ayat (2)  : Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat dipidana; Ayat (3)  : Cara-cara untuk menuntut ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebasan ganti kerugian diatur lebih anjut dengan Undang-undang.

Pengertian Rehabilitasi yang dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1970 di atas adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh Pengadilan. Pelepasan status cekal sendiri termasuk dalam rangka memulihkan hak seseorang. Karena status cekal itu sendiri menghalangi seseorang untuk berpergian ke luar negeri.

Sementara menurut Pasal 1 butir 22 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Rehabilitasi mengikuti Ganti Kerugian. Artinya Sidang Pra-Peradilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah Pra-Peradilan-nya dikabulkan oleh hakim maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali.

Pihak-pihak yang berhak mengajukan Rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.