Setnov Titip Surat Tanah ke KPK untuk Ganti Uang Kerugian Negara

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa mantan ketua DPR RI Setya Novanto telah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan terkait pembayaran uang pengganti perkara korupsi proyek e-KTP.

Setnov Titip Surat Tanah ke KPK untuk Ganti Uang Kerugian Negara

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa mantan ketua DPR RI Setya Novanto telah menitipkan sertifikat tanah dan bangunan terkait pembayaran uang pengganti perkara korupsi proyek e-KTP.

"Selasa, 30 Oktober, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dijelaskan Febri, jaksa eksekusi KPK yang nantinya diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi terkait pembangunan rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setnov tersebut.

Terkait dengan kasus e-KTP ini KPK sebelumnya telah menerima uang pengganti dari Setnov sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar. Kemudian, Setnov juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.

Sebagaimana diketahui, Setnov telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu).

Sejuah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu proses penjualan salah satu rumah Setnov.

Diketahui juga bahwa pihak keluarga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan rumah di kawasan Cipete pada lembaga antirasuah untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi e-KTP. "Ada satu rumah yang akan dijual dan nanti hasilnya akan disampaikan pada KPK," Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).