Satreskrim Polres Pandeglang Berikan Penyuluhan Tentang Hukum di Desa

Satreskrim Polres Pandeglang Berikan Penyuluhan Tentang Hukum di Desa

Polres Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang diwakili oleh Unit Tipokor melakukan Penyuluh Hukum di Desa Kadumadang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/05/2023).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum secara langsung, yaitu dengan menghimpun warga masyarakat agar selalu meningkatkan kesadaran hukum bagi diri dan keluarganya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Kadumadang Kecamatan Cimanuk dan dihadiri oleh  DPMPD Kabupaten Pandeglang, Kejari Pandeglang  Kepala desa Kupahandap beserta aparat desa, pihak Polsek Cimanuk, Koramil, Babinsa, Babinkantibmas, perwakilan masyarakat yang ada di Desa Kadumadang.

Acara didahului dengan sambutan Firdaus, kepala desa Kupahandap dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada Polres Pandeglang karena telah memilih Kecamatan Cimanuk, khususnya Desa Kadumadang sebagai tempat kegiatan penyuluhan hukum. Beliau juga mengharapkan kepada masyarakat yang hadir sebagai peserta untuk memanfaatkan kesempatan langka ini untuk menanyakan hal seputar hukum dan kemasyarakatan.

Dalam kegiatan nya Bripka Yan yan sebagai perwakilan dari polres Pandeglang menyampaikan bahwasanya apabila akan melaporkan terkait penyelewengan dana desa harus dicek dulu dan mempunyai data-data yang lengkap, jangan asal melaporkan saja karena ditakutkan hanya kesalahan administrasi.

"Jika ada penyelewengan dan desa silahkan laporkan kepada kami dan lengkapi data-datanya," Ungkap Bripka Yan yan

Adapun dari perwakilan Kejaksaan Negri menerangkan bahwa tugas-tugas Kejaksaan hanya meliputi pendampingan, memeriksa, pembinaan dan Kejaksaan siap menerima konsultasi tentang masalah hukum.