Satlantas Polres Pandeglang Sosialisasikan Penerapan Tilang Manual di Sekolah

Satlantas Polres Pandeglang Sosialisasikan Penerapan Tilang Manual di Sekolah

Polres Pandeglang, Satlantas Polres Pandeglang melalui unit kamsel melaksanakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas di lingkungan SMAN 1 Pandeglang, Jumat (26/05/2023). Momen ini juga dijadikan polisi sebagai ajang menyosialisasikan kebijakan penerapan kembali tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Robby Rachman mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar di lingkungan SMAN 1 Pandeglang untuk lebih memahami tata tertib dan cara aman berlalu lintas.

“Selain itu, acara ini sebagai upaya Polri untuk menyosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” ujarnya mewakili Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pandeglang didominasi kalangan pelajar dan remaja dengan rentang usia mulai 15-28 tahun.

Dirinya juga menyebut, jika kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit jantung koroner, stroke, penyakit paru-paru, dan infeksi pernapasan.

Oleh karena itu, untuk menekan tingginya pelanggaran dan kasus kecelakaan yang melibatkan kalangan pelajar, Polres Pandeglang terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara di sekolah-sekolah.

“Kami berharap, para generasi milenial ini bisa menjadi agen perubahan sebagai cikal bakal tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas,” ungkap AKP Robby Rachman.

Selanjutnya, dengan akan diterapkannya kembali penggunaan tilang manual mulai 11 Mei 2023 kemarin, AKP Robby Rachman mengimbau masyarakat terutama para pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas.

Ia juga mengungkapkan skala prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan dengan tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi (ODOL), dan ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sekecil apa pun yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain,” tutup Kasat Lantas AKP Robby Rachman.