RSO Disebut Sosok Utama Kasus Gagal Bayar Nasabah PT Mahkota

BREAKINGNEWS.CO.ID - Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP menyebut Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah sosok penting dan utama di balik kasus gagal bayar nasabah yang membelit PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Pernyataan Alvin sekaligus menyanggah Welfrid Silalahi, kuasa hukum RSO, yang mengatakan kasus gagal bayar tersebut adalah perkara korporasi dan bukan individu.

RSO Disebut Sosok Utama Kasus Gagal Bayar Nasabah PT Mahkota

BREAKINGNEWS.CO.ID - Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP menyebut Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah sosok penting dan utama di balik kasus gagal bayar nasabah yang membelit PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP). Pernyataan Alvin sekaligus menyanggah Welfrid Silalahi, kuasa hukum RSO, yang mengatakan kasus gagal bayar tersebut adalah perkara korporasi dan bukan individu.

"Mengapa para korban melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) atas tidak dibayarkannya dana mereka yang ditaruh di PT MPIP?" ucap Alvin balik melempar pertanyaan kepada wartawan saat ditanyai kasus yang sedang ditanganinya, Sabtu (16/5/2020) di Jakarta.

Alvin membeberkan sejumlah alasan penting mengapa RSO disebutnya sebagai sosok penting di balik terjadinya kasus gagal bayar PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP), berikut alasannya;

1. RSO adalah Direktur Utama di PT MPIP. Sebagaimana tertera dalam Profil Perusahaan di Dirjen AHU. Sebagai Direktur Utama maka sudah sepatutnya, RSO tahu kemana larinya dana para korban yang masuk ke MPIP. Juga sebagai Dirut, setiap tahun diadakan RUPS dan pembahasan keuangan perusahaan sehingga RSO-lah, yang paling tahu seluk beluk keuangan perusahaan tersebut. Ketika terjadi gagal bayar, seharusnya RSO beritikat baik menemui para nasabah dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana para korban. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. 

2. RSO adalah Pemegang Saham Terbesar. Di MPIP ketika didirikan, RSO memegang saham 15%, kakaknya RSS 15% dan 70% dimiliki oleh PT MPI (Mahkota Properti Indo). Saham RSO di MPI tercatat 94% (lihat lampiran pemegang saham PT MPI). Sehingga jelas RSO adalah pemegang saham terbesar dan memegang kontrol atas hak voting di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sehingga RSO pulalah yang memegang kendali Dewan Komisaris perusahaan MPIP melalui hak suara kepemilikan sahamnya.
Jadi jelas bahwa kendali mutlak ada di pihak RSO selaku Dewan Direksi dan pemilik suara terbanyak, sehingga Dewan Komisaris sebagai pengawas direksi tentunya dikontrol pula oleh RSO.

3. PT MPIP dan MPI Dikendalikan Keluarga RSO. PT MPIP ketika didirikan susunan sahamnya 15% RSO dan 15% RSS (kakak kandung RSO). Ketika RSS meninggal dunia, RSO di tahun 2018 mengambil alih seluruh saham milik RSS sehingga saham RSO menjadi 30% dan 70% dipegang PT MPI. (Lihat Perubahan akta terlampir dalam kolom komentar). Jelas secara tunggal RSO mengendalikan dan mengatur seluruh kegiatan MPIP, jadi tidak mungkin RSO tidak mengetahui keuangan MPIP.

4. Dalam Video terlampir, RSO malah meminta investor untuk tenang dan mengikuti arahan Marketing PT Mahkota Jupiter, padahal beberapa bulan kemudian Gagal Bayar terjadi di MPIP dan MPIS. Sebagai pengendali dan pemegang kontrol PT seharusnya RSO mengetahui keuangan perusahaan dan berhati-hati, bukannya malah meminta investor mengikuti arahan Marketing yang tugasnya menarik dana masuk sehingga masuk "jebakan batman" dan terjadi gagal bayar.

5. Bilyet Surat Konfirmasi dana masuk tercantum nama Raja Sapta Oktohari yang menurut para korban, nama RSO lah yang membuat mereka percaya untuk menaruh dana di MPIP. Tentunya selaku Dirut MPIP, RSO tahu bahwa namanya tercantum di Bilyet Surat Konfirmasi dan RSO tahu dana yang masuk dari para korban karena uang tersebut diterima oleh MPIP dan diakuI dalam PKPU.

6. Lepas Tanggung Jawab. Setelah terjadi gagal bayar, ketika diminta pertanggungjawaban, RSO tidak muncul untuk memberikan pertanggungjawaban dan malah membuat exit plan di bulan Maret 2020, mengganti posisi Direktur Utama ke Hamdriyanto dengan saham 2% (Lihat lampiran Akta perubahan MPIP di kolom komentar) dan saham 98% ke PT MPIS yang sudah gagal bayar pula. Jadi ketika sudah gagal bayar dan beresiko tinggi, RSO pergi dari posisi Direksi dan PT MPI sebagai pemegang saham 70% juga sudah tidak tercantum dan digantikan oleh PT MPIS yang diketahui gagal bayar pula.

Dari enam point yang disampaikan tersebut, Alvin menilai penempatan posisi Dirut ke Hamdriyanto adalah sebuah strategi yang sudah disiapkan sebelumnya oleh pengendali perusahaan agar terhindar dari tanggung jawab terhadap para korban. "Sungguh strategi yang cantik, tapi sayang itu mudah dibaca," tukas Alvin seraya menyebut bahwa PT MPIP yang dikontrol oleh RSO, tidak terlepas dari tanggung jawab pribadi secara pidana.

Sepandai-pandainya Tupai Melompat Pasti Akan Jatuh Pula

Alvin yang dikenal kritis membedah persoalan ini juga heran, mengapa PT MPIP dan MPIS mengaku gagal bayar dan tidak punya uang untuk membayar kewajibannya. Tapi disisi lain mampu menyewa Lawyer dan mengancam akan melaporkan para korban yang melaporkan RSO ke kepolisian. "Jadi dari mana uang yang dipakai untuk menyewa Lawyer, padahal katanya PT gagal bayar?" tanya Alvin heran.

Diakuinya, apabila para nasabah yang menjadi korban ingin uangnya kembali, maka cara terbaik adalah pelaporan pidana, sebagaimana pengacara senior Hotman Paris dan Otto Hasibuan juga sudah menjelaskan bahwa PKPU pada perusahaan yang tidak operasional, maka dana yang didapat nantinya hanya remah-remah dan mengecewakan.

"Para Korban harus meminta pertanggungjawaban RSO karena sesuai alasan diatas hanya RSO lah yang paling tahu dimana uang para korban selaku Direktur Utama PT dan pemegang saham terbesar ketika uang nasabah masuk, bukan ketika gagal bayar telah terjadi," terang Alvin.

Sebelumnya, Welfrid Silalahi selaku kawyer pihak RSO dan Dirut Baru MPIP menjanjikan akan menyelesaikan kewajiban. Hal ini, kata Alvin, merupakan sesuatu yang tak mungkin.  "Saya jadi ingat kata Pengacara senior Hotman Paris, jangan bermimpi dana akan balik! PKPU akan berujung mengecewakan bagi para Investor. Dari awal perusahaan sudah tidak ada itikat baik, dibuat dengan ijin pembangunan namun beroperasional menghimpun dana nasabah, tidak sesuai ijinnya," tegas Alvin dan meminta kasus tersebut diusut kemana larinya dana tersebut melalui PPATK.

"Melalui jalur pidana, aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh oknum pencuci uang, nantinya dapat dikembalikan ke masyarakat," sambung Alvin. 

Ahli Pidana, yang juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH yang dihubungi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa perbuatan menyamarkan hasil kejahatan dengan layering PT didalam PT memenuhi unsur pencucian uang. "Apalagi uang triliunan raib begitu saja dan entah kemana, pastinya juga memenuhi unsur penggelapan karena dalam surat bilyet tertera jelas tanggal jatuh tempo," ujarnya.

Sehingga, lanjut Dwi Seno, ketika jatuh tempo dan uang tidak dikembalikan maka unsur penggelapan, mengambil sebagian atau seluruh barang milik orang lain tanpa hak adalah Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. "Didalam perseroan dimana terjadi dugaan pidana, maka Direksi sebagai pemegang kontrol wajib bertanggungjawab dan sudah patut dipersangkakan. Polisi dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui PPATK dan menyita untuk nantinya pengadilan kembalikan kepada para korban," jelas Dosen Doktor Pidana ini.

Dwi Seno berharap seluruh korban agar bergabung dengan para korban yang sudah lebih dulu melapor. "Karena semakin banyak masyarakat melapor maka semakin besar pemerintah tahu seberapa besar kerugian yang sebenarnya (menurut data PKPU ada 8 triliun dana masyarakat terkumpul). Juga semakin banyak masyarakat melapor maka atensi penegak hukum dan pemerintah makin besar untuk menindak," terangnya. 

Alvin Lim dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, menyatakan, pihaknya bekerja profesionalisme karena mendapatkan kuasa dari para korban yang melapor. "Kami beberkan bukti-bukti yang ada supaya masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan proses hukum," tuturnya dan berharap masyarakat ikut mengontrol dan memberikan dukungan atas pengusutan kasus gagal bayar dana nasabah yang sedang ditanganinya.

Alvin juga meminta perhatian pemerintah dan Polri untuk secepatnya menuntaskan kasus gagal bayar yang menimpa para nasabah. "Ayo bersatu dan ramai-ramai lapor dugaan pidana ini. Pemilik dan pemegang saham terbesar MPIP, Raja Sapta Oktohari wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," seru Alvin dan meminta agar nasabah jangan takut untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi dan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0811833489.

Raja Sapta Oktohari yang dihubungi via telepon genggamnya tidak memberikan jawaban. Pesan yang disampaikan via aplikasi WattsApp-nya juga hingga berita ini dibuat belum dijawab.