Ratna Sarumpaet Tak Bisa Sembunyikan Rasa Kecewanya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Terdakwa perkara penyebaran pesan bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim dinilainya tidak adil dan patut dipertanyakan. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ini berharap mendapatkan putusan sela yang meringankan dirinya.

Ratna Sarumpaet Tak Bisa Sembunyikan Rasa Kecewanya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Terdakwa perkara penyebaran pesan bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim dinilainya tidak adil dan patut dipertanyakan. Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ini berharap mendapatkan putusan sela yang meringankan dirinya. 

"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," kata Ratna kepada wartawan, Selasa (19/3/2019). Meski terlihat kecewa, Ratna mengaku tetap menerima semuanya. Sebab menurutnya percuma juga melawan karena yang berhak memutuskan memang majelis hakim. "Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin aja," ujar Ratna.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Kasus pesan bohongnya itu lalu dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.