Purworejo Haramkan Capit Boneka, Waketum MUI: Masuk Kategori Judi

JAKARTA, kilat.om- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengatakan bermain mesin capit boneka ...

Purworejo Haramkan Capit Boneka, Waketum MUI: Masuk Kategori Judi
image
Ilustrasi mesin capit boneka

JAKARTA, kilat.om- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengatakan bermain mesin capit boneka hukumnya haram. Pendapat ini turut disepakati oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Ia menyamakan bermain capit boneka dengan berjudi.

"Permainan tersebut tampak sangat sulit karena boneka yang akan dijepit tersebut sangat mudah lepas. Dan kalau sudah lepas untuk menjepit kembali boneka tersebut maka diperlukan koin selanjutnya. Di situlah serunya permainan tersebut sehingga permainan itu banyak digemari oleh anak anak kecil, karena membuat sang anak jadi penasaran," kata Anwar, dikutip Rabu (5/10/2022).

Namun, ada kondisi di mana hal itu sama dengan judi. Dia menyoroti soal hadiah dalam permainan itu didapat dengan cara untung-untungan.

"Sebenarnya kalau dalam permainan tersebut tidak ada hadiah atau suvenir yang diambil oleh sang anak berupa boneka yang berhasil dia jepit maka tidak ada masalah," katanya.

"Tapi karena dalam permainan tersebut ada hadiah atau suvenir yang itu didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan maka permainan tersebut masuk kategori judi dan judi itu hukumnya dalam Islam adalah dilarang atau haram," lanutnya.

Baca Juga :
China Dihantam Topan Muifa, 1,6 Juta Orang Mengungsi

Sebelumnya, heboh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dan MUI Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram. Sebab, dalam permainan itu disebut adanya unsur perjudian.

Fatwa tersebut ditentukan setelah MUI Kabupaten Purworejo menggelar rapat beberapa kali. Dalam rapat yang diikuti anggota Komisi Fatwa MUI Purworejo.

"Memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," tuturnya.