Presiden Jokowi Dikirimi "Skema Ponzi Mahkota Raja Okto"

BREAKINGNEWS.CO.ID - Korban dugaan investasi bodong PT. MPIP dan MPIS mengadukan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Presiden Jokowi dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Aduan disampaikan dengan cara mengirimi ratusan majalah Gatra yang mengupas liputan utamanya dengan judul "Skema Ponzi Mahkota Raja Okto" edisi 28 Mei – 03 Juni 2020.

Presiden Jokowi Dikirimi "Skema Ponzi Mahkota Raja Okto"

BREAKINGNEWS.CO.ID - Korban dugaan investasi bodong PT. MPIP dan MPIS mengadukan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke Presiden Jokowi dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju. Aduan disampaikan dengan cara mengirimi ratusan majalah Gatra yang mengupas liputan utamanya dengan judul "Skema Ponzi Mahkota Raja Okto" edisi 28 Mei – 03 Juni 2020.

Upaya para nasabah ini tergolong unik lantaran kemasannya dilakukan dengan cara yang tak biasa dan istimewa untuk menarik perhatian Kepala Negara dan Pemerintah agar turun tangan membantu mengembalikan uang nasabah PT. MPIP dan MPIS, yang nilainya mencapai Rp8 triliun.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dalam keterangan persnya menyebut judul pada majalah Gatra sudah sangat tepat menggambarkan situasi kasus yang diduga melibatkan Raja Sapta Oktohari. 

"Pada cover majalah Gatra tertulis "Skema Ponzi Mahkota". Skema Ponzi dilihat dari arti di wikipedia adalah modus investasi atau Investment Fraud," ucap Alvin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020). 

Skema Ponzi ini disemua negara dilarang. Para pembuat Ponzi dinegara manapun ditangkap dan ditahan. Bernard Maddof di Amerika Serikat ditangkap dan ditahan karena merugikan masyarakat di negara Paman Sam itu dengan skema Ponzi-nya. 

Salah seorang nasabah yang menjadi korban, berinsial Y mengatakan, para korban patungan membeli, mengemas sendiri dan mengirimkan majalah berita tersebut secara gratis ke seluruh pejabat negara, termasuk kepada Presiden Jokowi. Selebihnya diperuntukan pada para aparat penegak hukum, dengan tujuan agar aspirasinya didengar, setelah membaca berita skema ponzi yang diduga dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari (RSO), salah satu tokoh muda nasional ternama, ditengah-tengah pandemi wabah covid-19, yang merugikan 5000 orang nasabah hingga mencapai Rp8 triliun.

Korban lainnya, AS mengatakan, ia bersama rekannya telah mengirim majalah ke pejabat negara dari Presiden Jokowi, Wapres, Semua menteri, ketua DPR, Jaksa Agung, Ketua MA, Kapolri, Ketua OJK, Ketua PPATK dan seluruh aparat penegak hukum. "Supaya mereka tahu modus skema ponzi yang sudah merugikan kami (nasabah) hingga triliunan rupiah uang para korban raib, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap AS.

AS mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan keterlibatan RSO. "Polda Metro Jaya segera diproses secara hukum, dan ditangkap semua oknum yang terlibat didalamnya. Penyidik Polda Metro Jaya harus sungguh-sungguh menyidik," pintanya.

UNJUK RASA DI DEPAN ISTANA

Sejumlah nasabah sebagaimana disampaikan AS menyatakan akan melakukan tekanan dengan cara berunjuk rasa di depan Istana Presiden. "Apabila tidak ada perhatian makan kami berunjuk rasa di depan Istana Presiden," ancamnya.

"Kami juga telah mengirimkan permohonan Rapat Dengar pendapat ke Komisi III DPR RI. Agar wakil rakyat dapat mendengar secara langsung keluh kesah kami. Uang pensiunan kami raib yang sudah puluhan tahun dikumpulkan,” katanya lagi.

Korban R dengan tegas meminta Kapolda Metro Jaya agar menangkap dan menahan para oknum pembuat skema Ponzi ini.

“Pada awal sungguh menggiurkan, saat menggerakan hati para nasabah, dinyatakan uang disetor guna membiayai proyek property, ternyata untuk skema ponzi, dengan gali lobang tutup lobang, disini kami merasa tertipu,” ucapnya.

Kepada wartaawan, para korban mengaku enggan ikut PKPU. “Untuk apa memilih jalur PKPU? Sejak awal sudah terindikasi ada itikad tidak baik. PKPU hanya taktik buying time, dan bertujuan menghilangkan unsur pidana. Para korban yang ikut PKPU akan kecewa karena tidak terdapat kejelasan mengenai aset yang dimiliki PT. MPIP dan MPIS. Adalah tidak logis, perusahaan yang tidak operasional dan minim aset dapat membayar kerugian para nasabah sebesar Rp8 triliun. Korban lain menjawab,” tuturnya.

Menurut para nasabah perdamaian hanya bisa diwujudkan apabila direksi PT. MPIP ada itikad baik. Dari awal hati para nasabah telah digerakan sedemikian rupa, dengan janji-janji manis keluar dari mulut Dirut RSO yang dikemas dalam acara Mahkota Vaganza. Diacara tersebut, perusahaan menyatakan bakal meraih untung dari Rp50 miliar hingga puluhan triliun. Nyatanya uang para nasabah malah di buat Ponzi Scheme.

“Parahnya lagi, para nasabah diimingi, selain mendapat bunga, akan diberikan pula dividen oleh Raja Sapta Oktohari. Namun kenyataannya bukan hanya tidak dapat dividen, modal pokok para nasabah pun tidak dikembalikan,” katanya.

Pengamat Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dwi Seno menjelaskan kepada media, mens rea perbuatan dugaan pidana Direksi PT MPIP telah terang benderang dalam tayangan video pada bulan Nopember 2019, yang membujuk rayu, menggerakan hati para calon nasabah yang hadir agar memasukkan dana ke PT. MPIP miliknya, dengan mengatakan akan memberikan dividen selain dapat bunga. Telah memenuhi unsur Bujuk rayu dan rangkaian kebohongan pada pasal 378 tentang Penipuan.

Ditambah dengan tidak dikembalikannya dana para pelapor ketika jatuh tempo, memenuhi unsur penggelapan yang ada didalam kekuasaannya dengan menahan uang milik orang lain, dalam hal ini kepunyaan para nasabah, sesuai pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

“Apalagi perusahaan menarik dan menghimpun dana masyarakat, dengan hanya memiliki izin perusahaan jelas melanggar hukum,” katanya.