Polresta Depok Jaring 27 Pengedar Narkoba pada Operasi Nila Jaya 2018

BREAKINGNEWS.CO.ID - Operasi Nila Jaya 2018 yang digencarkan jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan sebanyak 27 tersangka pengedar narkoba. Dari operasi yang dilancarkan sejak 12 Agustus hingga 26 September 2018 ini turut disita barang bukti ratusan gram sabu dan ganja.

Polresta Depok Jaring 27 Pengedar Narkoba pada Operasi Nila Jaya 2018

BREAKINGNEWS.CO.ID - Operasi Nila Jaya 2018 yang digencarkan jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan sebanyak 27 tersangka pengedar narkoba. Dari operasi yang dilancarkan sejak 12 Agustus hingga 26 September 2018 ini turut disita barang bukti ratusan gram sabu dan ganja.

“Ada pelaku dan pengedar yang. Mereka ditangkap dengan cara penyamaran,” ujar Wakapolresta Depok AKBP Arif Budiman kepada wartawan saat jumpa pers di Polresta Depok, Senin (1/10/2018) siang.  Arif menyebutkan, dari para tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 287 gram ganja dan 172 gram sabu senilai puluhan juta rupiah. “Barang bukti sabu maupun ganja kita sita dari para pelaku dari para bandar asal Depok,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan, menambahkan, para pelaku membeli sabu per 1 gram seharga Rp1,8 juta lalu dijual kembali Rp2 juta.  “Jual beli narkoba ini sudah menjadi profesi atau mata pencaharian para pelaku. Ada yang baru mulai sebulan hingga ada yang sudah tahunan. Rata-rata usia para pelaku mulai dari 21 tahun hingga 56 tahun,” ungkap Indra.

Dia mengatakan untuk daerah rawan peradaran narkoba di wilayah hukum Polresta Depok ada di wilayah Sawangan dan Pancoran Mas. “Rata-rata para pelaku diamankan di daerah Pancoran Mas dan Sawangan dikatakan rawan peredaran narkoba,” ujarnya. Untuk perbuatannya,para pelaku dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun.