Polisi Ungkap Karungan Narkoba yang Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru 2019

BREAKINGNEWS.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran sabu seberat 44 kilogram dan pil ekstasi 20 ribu butir dari jaringan narkoba Aceh - Jakarta. Polisi menyebut kisaran narkoba yang akan disebar di malam pergantian tahun baru 2019 bernilai Rp60 miliar.

Polisi Ungkap Karungan Narkoba yang Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru 2019

BREAKINGNEWS.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran sabu seberat 44 kilogram dan pil ekstasi 20 ribu butir dari jaringan narkoba Aceh - Jakarta. Polisi menyebut kisaran narkoba yang akan disebar di malam pergantian tahun baru 2019 bernilai Rp60 miliar.

“Total nilai sabu dan ekstasi sekitar Rp60 miliar akan disebar pada malam pergantian tahun baru di Jakarta, Bogor dan Surabaya,” kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Pengungakapn sabu 44 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi ini hasil pengembangan pengungkapan sabu 4 kilogram di Polres Jakarta Barat.

“Dari hasil pengembangan 4 kilogram tersebut, kita mendapat info bahwa ada sabu 44 kilogram dan 20 ekstasi yang sudah dipecah, arah pengiriman ke Jakarta,” Erick menjelaskan.

Dia mengatakan pengiriman sabu dan ekstasi dari Aceh ke Lampung dilakukan memakai jalur darat. Tetapi pengiriman ke Jakarta, mereka menggunakan jalur tikus via laut.

Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka. Mereka berperan menyelundupkan karungan narkoba melalui pelabuhan rakyat di Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten. “Mereka memakai modus baru melalui pelabuhan rakyat sebagai tempat pengiriman. Lokasinya di Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten,” jelas Erick.

Kelima tersangka adalah LS alias Kapten (36) sebagai kapten kapal, HA (41), APP (30), DW (38) dan PR (34) mereka sebagai kurir.

“Kapten kapal mendapat upah sebesar Rp7 juta, satu kali pengiriman,” ucap Erick.

Adapun pada kasus pengiriman sabu dan ekstasi yang dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung, Erick menyebut ada keterlibatan dari jaringan lapas, jaringan yang terafiliasi dengan jaringan internasional. IYL pada kasus ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika