Polisi "Spiderman" Penghadang Pelanggar Lalu Lintas, Viral di Media Sosial

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang anggota polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan melakukan aksi heroik dan jadi viral lantaran tubuhnya menggelantung di sebuah kap mobil yang melanggar lalu lintas saat akan dihentikan. Aksi heroiknya menyerupai di film Spiderman.

Polisi "Spiderman" Penghadang Pelanggar Lalu Lintas, Viral di Media Sosial

BREAKINGNEWS.CO.ID - Seorang anggota polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan melakukan aksi heroik dan jadi viral lantaran tubuhnya menggelantung di sebuah kap mobil yang melanggar lalu lintas saat akan dihentikan. Aksi heroiknya menyerupai di film Spiderman.

Detik-detik anggota polisi lalu lintas itu ‘terseret’ pengendara mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu di Jalan Raya Pasar Minggu, jadi pusat perhatian dan tontonan masyarakat di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Polisi yang terseret menempel di kap mobil dengan posisi tengkurap tersebut diketahui bernama Bripka Eka Setiawan. Dia adalah anggota Unit Lantas Polsek Pasar Minggu. Kejadian tersebut diketahui terjadi siang ini, Senin 16 September 2019 sekira pukul 14.30 WIB.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menyebut saat kejadian mobil dengan nomor polisi B 1856 SIN itu tertangkap tangan polisi dan Dishubtrans DKI Jakarta yang tengah melaksanakan operasi gabungan. Mobil terpakir di bahu jalan.

"Selanjutnya petugas melakukan pemerikasaan kelengkapan surat-surat kendaraan terhadap kendaraan tersebut akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap  kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan  berusaha untuk kabur," kata Nasir saat dikonfirmasi wartawan , Senin (16/9/2019).

Petugas itu lantas mencegah kendaraan yang dikendarai pria tua berinisial TPD. Petugas gabungan lantasbmenghalangi kendaraan tersebut dengan menggunakan kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta. Sayangnya, meski sudah dilakukan penghalangan TPD tetap bandel memacu mobilnya dan menbrakannya ke petugas yang tak lain adalah korban. Pengemudi tetap melaju sejauh sekitar 200 meter.

Korban pun kemudian terseret menempel di kap depan mobil. Pelaku akhirmya berhenti setelah menabrak Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B-1762-ZMA yang berada di depannya. Atas kejadian ini pengemudi pun ditilang. Pelaku juga terancam pidana atas perbuatannya itu.

"Setelah berhenti petugas mengamankan pelaku ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan," katanya.