Polisi Lakukan Penilangan Terhadap Pelanggaran di Area Perluasan Genap Ganjil

BREAKINGNEWS.CO.ID - Para pengendara roda empat diingatkan bahwa per hari ini, Senin 9 September 2019 penegakan hukum dengan cara penilangan mulai dilakukan bagi mereka yang melanggar perluasan kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.

Polisi Lakukan Penilangan Terhadap Pelanggaran di Area Perluasan Genap Ganjil

BREAKINGNEWS.CO.ID - Para pengendara roda empat diingatkan bahwa per hari ini, Senin 9 September 2019 penegakan hukum dengan cara penilangan mulai dilakukan bagi mereka yang melanggar perluasan kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.

"Hari ini sudah penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Penegakan hukum dengan penilangan dilakukan karena masa ujicoba perluasan  kebijakan ini sudah rampung. Dimana masa ujicoba dilakukan sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap ujicoba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Namun, per hari ini pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal. Dimana sanksinya adalah denda Rp.500.000.

Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019 lalu. Dalam kesempatan itu ia menyebut ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.

"Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12  Agustus hingga 6 September 2019. Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.