Polisi di Maluku Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri

AMBON - Aparat Polairud Polda Maluku menangkap seorang nelayan asal Pulau Buru, Maluku, bernama Usman Mukadar. Ia diduga akan menyelundupkan ratusan ekor burung nuri dari habitatnya. Warga Dusun Mena, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ini ditangkap bersama 102 ekor satwa yang dilindungi di dalam Kapal Motor Intim Teratai yang sedang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon,…

Polisi di Maluku Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri

AMBON - Aparat Polairud Polda Maluku menangkap seorang nelayan asal Pulau Buru, Maluku, bernama Usman Mukadar. Ia diduga akan menyelundupkan ratusan ekor burung nuri dari habitatnya. Warga Dusun Mena, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ini ditangkap bersama 102 ekor satwa yang dilindungi di dalam Kapal Motor Intim Teratai yang sedang berlabuh di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, pada Senin (13/11/2017) .

Setelah ditangkap, Usman langsung diperiksa oleh penyidik Polairud serta ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ratusan ekor burung dengan nama Latin East Borneo itu telah diamankan petugas berwenang. Kabid Humas Polda Maluku AKBP Richard Tatuh di kantornya mengatakan, ratusan burung tersebut diselundupkan pelaku dari Pulau Buru secara ilegal untuk diperjualbelikan ke luar Maluku.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya itu sudah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistem,” tutur Richard.

Dia menjelaskan, Usman ditangkap oleh dua anggota Polairud, yakni Brigpol Muhammad Nurdin serta Bharatus Fandi Siompu, yang saat itu sedang melakukan tugas patroli di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon. “Kedua petugas yang sedang berpatroli mendengar kicauan suara burung-burung tersebut, saat diperiksa ternyata ada ratusan burung nuri yang sedang dikurung di situ,” kata Richard.