Polisi Amankan Komplotan Maling Kabel Telkom
BREAKINGNEWS.CO.ID - Satreskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian kabel obtik PT Telkom yang di lakukan sebanyak 10 orang spesialis pencuri kabel yang sidah beraksi selama satu tahun terakhir, Rabu (4/9/2019).

BREAKINGNEWS.CO.ID - Satreskrim Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian kabel obtik PT Telkom yang di lakukan sebanyak 10 orang spesialis pencuri kabel yang sidah beraksi selama satu tahun terakhir, Rabu (4/9/2019).
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra mengatakan para pelaku telah beberapa kalo melakukan aksi serupa, pertama sindikat tersebut melakukan pencurian di kawasan Bekasi dan kemudian tiga kali di wilayah Jakarta Utara.
“Para pelaku yang berhasil kita amankan ini melakukan aksinya lengkap dengan seragam pekerja lepas, sehingga terlihat seperti sedang bekerja, jika ada yang menanyakan, mereka menjawab sedang melakukan perbaikan kabel” ujar Ruly saat rilis kasis pencurian di Mapolsek Metro Taman Sari, Rabu (4/9/2019).
Sementara itu, sepuluh pelaku yang diketahui semuanya berasal dari Lampung itu berinisial, DK (29), JY (34), AR (26), HA (26), AS (21), AA (20), S (22), W (22), DS (22), H (35).
“Pelaku ini kelompok Lampung. Mereka melakukan aksinya dengan berbagi tugas masing-masing," ijar Ruly Indra.
“kalau pelaku ini sudah profesional karena beraksi seperti pekerja PT Telkom.” Tambahnya.
Sementara itu, Ruly menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi langsung dari PT Telkom tentang adanya pencurian kabel di gorong gorong milik PT. Telkom, selanjutnya Unit Reskrim membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Pada saat melintas di Jembatan Bociang , tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rango Siregar SIK bersama AKP Niko Purba melihat 4 orang yang dicurigai dengan menggunakan rompi pekerja berada di bawah jembatan tersebut sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel.
"Kemudian 4 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim berikut 6 pelaku lainnya. Setelah dilakukan interogasi ternyata mereka memotong kabel milik PT Telkom, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Metro Tamansari guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Masih dikatakannya, dari hasil interogasi pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, 2 kali di wilayah Kabupaten Bekasi dan 1 kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antaranya 1 unit mobil Innova warna hitam, 28 Potongan Kabel Telkom, 1 buah Kapak Besar, 1 buah Kapak kecil, 3 buah Linggis, 1 buah palu, 1 pahat, 1 buah roll meter, 2 buah rantai, 2 buah kulit sambungan peralon besar, 11 unit HP berbagai merk, 9 buah dompet, 6 buah KTP, 1 buah Buku Tabungan BCA atas nama Dede Kurnia.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan," ujarnya.