Polisi Agendakan Pemanggilan Permadi Terkait Statemen Revolusi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyidk Polda Metro Jaga mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Surat panggilan telah dilayangkan pada 11 Mei 2019 lalu.

Polisi Agendakan Pemanggilan Permadi Terkait Statemen Revolusi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyidk Polda Metro Jaga mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Surat panggilan telah dilayangkan pada 11 Mei 2019 lalu.

"Di Polda Metro Jaya juga ada berkaitan dengan UU ITE, jadi surat panggilan sudah dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Namun demikian, Permadi yang dihubungi Breakingnews.co.id menyatakan berhalangan dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Krimsus Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit.

"Saya sedang sakit stroke. Jadi besok saya tidak hadir, tapi insya allah saya akan datang penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari Jumat nanti," ujarnya dari balik telpon.

Permadi mengaku tidak masalah dengan pemanggian dirinya. "Sebagai warga negara saya akan penuhi panggilan," ucapnya.

Untuk diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal "revolusi". Setidaknya ada beberapa laporan terhadap dia, pertama dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi"i, namun laporannya digabung dengan laporan yang dibuat oleh polisi atau laporan tipe A.

Laporan selanjutnya dibuat politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma atas tuduhan dugaan upaya makar. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Yang terakhir laporan dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Victor. Permadi juga dilaporkan atas dugaan perbuatan makar dengan nomor laporan LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.