Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direkorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi dalam skala besar dari jaringan Malaysia-Pontianak - Jakarta. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dari tujuh kelompok pengedar sabu dari bos yang sama, Mr X yang masih dalam pengejaran petugas.

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direkorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi dalam skala besar dari jaringan Malaysia-Pontianak - Jakarta. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dari tujuh kelompok pengedar sabu dari bos yang sama, Mr X yang masih dalam pengejaran petugas. 

Diungkapnya jaringan internasional narkoba ini setelah petugas dari gabungan Subdit III Narkoba dipimpin AKBP Iqbal Simatupang, meyelidiki kasus peredaran narkoba tersebut selama 1 bulan terakhir. Dari penangkapan 12 tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 17,98 Kg sabu dan 4.132 butir.

"Penangkapan tersangka pengedar sabu ekstasi berawal dari laporan masuk ke polisi ada seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennnya dia. Dia punya agen yang bisa edarkan narkotika itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Kasubdit 3 AKBP Iqbal Simatupang dan Kabag Binops Narkoba AKBP Yohanes Kindangen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Ini jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia sebulan kita maping," sambungnya.

Argo melanjutkan ke 12 tersangka ditangkap ditempat yang berbeda pada bulan 31 Juli hingga tanggal 8 September. Tersangka yang diamankan yakni HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS ditempat-tempat yang berbeda seperti di apartemen Jakarta Utara, apartemen Jakarta Selatan, di sebuah mini marker di Sunter Jakut dan dipinggir jalan kawasan Jakarta Timur.

Argo menyebut seluruh tersangka tidak saling mengenal namun mempunyai jaringan yang sama yakni jaringan DPO Mr. X. Mr. X Seluruh tersangka ini hendak menjual sabu maupun ekstasi ke wilayah Jakarta.

"Mr. X tadi dia punya pengedar ada 7 lokasi ini tidak saling kenal satu dengan lain nggak kenal nah siapa yang antar nggak kenal. Karena dari Mr. X kita masih cari siapa kurirnya ini. Narkoba jni jenis putus tidak saling mengenal," ungkap Argo.

Argo menyebut seluruh tersangka ini hendak menjual kembali narkotika itu di Jakarta. Para tersangka mengaku baru beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan DPO Mr. X yang saat inu masih berada di Jakarta.

Kepala Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, para tersangka membeli narkoba dengan cara meletakannya di pinggir jalan. Cara pembayarannya pun sama dengan menaruh uang dipinggir jalan bukan melalui transfer bank.

"Mereka dengan calon pembeli ada berbagai macam transaksi misal dengan cara tempel. Dia (Mr. X) bilang ada barang di satu tempat ini silakan ambil uangnya ditaruh di sini," kata Iqbal.

Agar tidak dicurigai oleh orang lain, para pelaku mengemas sabu itu dengan bungkus teh berwarna hijau maupun merah. Polisi menduga narkoba itu berasal dari luar negeri dan berkualitas terbaik.

"Itu kalau nggak salah bungkus teh hijau dari Cina kalau bungkus merah dari Myanmar asal barangnya kalau nggak salah," jelas Iqbal.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentabg narkotika. Seluruh tersangka terancam hukuman penhara seumur hidup.