PMA 18/2015 tentang Umrah Harus Segera di Review Kemenag

JAKARTA -- Kementerian Agama bakal selekasnya merevew Praturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Beribadah Umrah. Direktur Bina Umrah serta Haji Spesial Muhajirin Yanis menyebutkan kalau reviu PMA ini dikerjakan untuk merespon bermacam masalah umrah yang sekarang ini berkembang.

PMA 18/2015 tentang Umrah Harus Segera di Review Kemenag

JAKARTA -- Kementerian Agama bakal selekasnya merevew Praturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Perjalanan Beribadah Umrah. Direktur Bina Umrah serta Haji Spesial Muhajirin Yanis menyebutkan kalau reviu PMA ini dikerjakan untuk merespon bermacam masalah umrah yang sekarang ini berkembang.

" Ketentuan pada PMA ini butuh diperkuat supaya lebih konprehensif, mengatur dari sejak pengurusan perizinan, akad, standard service minimum, hingga pada sangsi tegas untuk penyelenggara umrah nakal, " tutur Muhajirin Yanis dalam Focussed Group Discussion (FGD) mengenai masalah penyelenggaraan beribadah umrah di Jakarta.

FGD ini dibarengi oleh beberapa praktisi penyelenggara perjalanan beribadah umrah (PPIU) dari empat asosiasi, yakni : Himpuh, Kesthuri, Asphuri, serta Asphurindo. Ada jadi narasumber : Kepala Departemen Penyidikan Bidang Layanan Keuangan A. Kamil Razak, Husein Indra Jaya dari Tubuh Perlindungan Customer Nasional (BPKN), serta Anggota Komisi Fatma MUI Pusat Hamdan Rasyid.

Pentingnya review PMA 18/2015 juga di sampaikan A Kamil Razak. Satu diantara segi yang disorot Kepala Departemen Penyidikan Bidang Layanan Keuangan ini yaitu ketentuan berkaitan transaksi pada jemaah dengan pihak travel umrah.

" Kemenag butuh buat regulasi yang mengatur kalau pemberangkatan umrah tidak bisa dipending, mesti sesuai sama perjanjian beberapa pihak, " katanya.

Diluar itu, lanjut Kamil, memerlukan ketentuan mengenai kewenangan travel untuk mengumpulkan dana orang-orang. Ketentuan itu dibutuhkan diantaranya untuk hindari spekulasi perusahaan yang sangat tinggi. Sebab, spekulasi itu bakal mengakibatkan maksud pengumpulan dana jemaah jadi tidak pas tujuan serta punya potensi miss management perusahaan yang merugikan nasabah.

Husein Indra dari BPKN juga menyorot hal yang sama. Dengan khusus, Husein mengusulkan pentingnya memasukan 4 point dalam reviu PMA 18 tahun 2015, yakni berkaitan dengan : pertama, ketentuan saat tunggulah jemaah ; ke-2, ketentuan saat penyetoran jemaah ; ketiga, ketentuan mengenai akad serta transaksi ; dan ke empat, ketentuan mengenai cost rujukan yang nanti dapat jadikan basic lakukan audit keuangan Penyelenggara Perjalanan Beribadah Umrah (PPIU).

Kasubdit Umrah Arfi Hatim menyatakan kalau review PMA telah mulai jalan. FGD ini kali di gelar dalam rencana menjaring input dari beragam pihak jadi bahan reviu PMA. " Saya mengharapkan reviu PMA mengenai PPIU usai tahun ini, " tandasnya.