Petrus Selestinus: Melchias Mekeng Selalu Dukung Berantas Korupsi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Penyidikan dan Penuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjerat tiga orang terdakwa yakni Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram. Ketiganya sebagai pihak yang berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan Hakim telah bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Bagaimana dengan Melchias Markus Mekeng?

Petrus Selestinus: Melchias Mekeng Selalu Dukung Berantas Korupsi

BREAKINGNEWS.CO.ID- Penyidikan dan Penuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menjerat tiga orang terdakwa yakni Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram. Ketiganya sebagai pihak yang berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan Hakim telah bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Bagaimana dengan Melchias Markus Mekeng?

Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum, Mekeng menegaskan, dalam kasus suap kliennya hanya sebagai saksi untuk Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap dan Idrus Mahram dan Eni Maulani Saragih sebagai penerima suap. 

"Berkat kesaksian Mekeng dan kawan-kawan itu, maka KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham hingga divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Inilah peran Saksi yang harus diapresiasi," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). 

Namun kata Petrus, masih saja ada pihak yang membuat pernyataan menyesatkan dan bersifat memfitnah melalui sejumlah media tentang ketidakhadiran Mekeng ketika dipanggil KPK sebagai Saksi untuk tersangka Samin Tan pada tanggal 11, 16 dan 19 September 2019, sebagai sikap mangkir, karena dekat dengan kekuasaan. "Pernyataan itu tidak benar," tegasnya. 

Menurut Petrus, ketidakhadiran kliennya pada beberapa kali pemanggilan KPK tersebut karena sedang tidak berada di Indonesia. Saat itu dalam perjalanan Dinas ke Swiss. Hal itu pun telah dinformasikan secara resmi kepada Penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019 lalu. 

"Terhadap pendapat yang menyatakan KPK tidak berdaya menghadapi Mekeng itu tidak benar dan perlu kami tegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan Hukum Acara dan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan kebutuhan orang perorang atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan urusan politik," katanya. 

Dikatakan Petrus, KPK bisa saja salah dalam mekanisme pemanggilan, terutama pada saat seorang saksi yang sedang menjalankan Tugas Negara di luar negeri, sebagaimana Saksi Mekeng ketika dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 11, 16 dan 19 September 2019 sedang berada di Swiss.

"Pihak KPK terus menerus memanggil Mekeng, meskipun sudah tahu Mekeng sedang dalam Perjalanan Dinas Tugas Negara di luar negeri, sehingga memberi kesan Mekeng mangkir dan menghindari pemanggilan, padahal tidak demikian," katanya. 

Petrus menegaskan, Undang-Undang  KPK mewajibkan komisi antirasuah itu memberikan perlindungan terhadap saksi termasuk perlindungan terhadap keamanan dan kenyamanan Saksi. Pasalnya kata Petrus, fungsi Saksi adalah membantu Penyidik membuat terang suatu peristiwa pidana. 

"Karenanya saksi wajib dilindungi bukan diintimidasi dan ketidakhadirannya diekspose ke media, secara berlebihan hingga melanggar Hukum dan HAM," tukas Advokat Peradi ini.