Perihal Sengketa Laut Cina Selatan, Indonesia Desak Negosiasi Damai

JAKARTA – Indonesia kembali menegaskan posisinya  sebagai negara netral yang tak berkepentingan langsung dalam    isu sengketa Laut Cina Selatan.  Atas situasi tersebut, Jakarta meminta agar pihak yang bersengketa segera melakukan negosiasi damai.

Perihal Sengketa Laut Cina Selatan, Indonesia Desak Negosiasi Damai

JAKARTA – Indonesia kembali menegaskan posisinya  sebagai negara netral yang tak berkepentingan langsung dalam    isu sengketa Laut Cina Selatan.  Atas situasi tersebut, Jakarta meminta agar pihak yang bersengketa segera melakukan negosiasi damai.

"Indonesia percaya bahwa isu Laut Cina Selatan harus dikelola dengan cara damai dan kooperasi dengan para pihak yang terlibat demi mitigasi tensi," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, AM Fachir saat menyampaikan pidato pembuka untuk The 27th Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

 Pertemuan di Jakarta merupakan tindak lanjut setelah tercapainya komitmen ASEAN dan Cina yang sepakat memulai dialog "aturan main" di kawasan maritime tersebut.

Hadir dalam forum tersebut adalah delegasi, perwakilan, dan komunitas akademik dari negara yang ikut serta dalam isu sengketa Laut Cina Selatan, seperti Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam dan negara anggota ASEAN lain.

Forum tahunan rutin itu turut secara tidak langsung menindaklanjuti perjanjian ASEAN - Cina untuk memulai dialog Code of Conduct on South China Sea (CoC-SCS) dalam KTT ASEAN 2017 di Manila 13 - 14 November 2017.

"Aturan main" itu dianggap ASEAN menjadi salah satu langkah untuk mengakhiri sengketa kawasan maritim yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

"Indonesia secara aktif mengelola isu Laut Cina Selatan melalui berbagai kesempatan, termasuk forum ini. Indonesia berharap, acara ini dapat menjadi ajang untuk berbagi saling pengertian antar sesama negara demi mengelola potensi konflik yang mungkin terjadi," tambah Fachir.

AM Fachir menuturkan, Indonesia, melalui mekanisme ASEAN, sudah menyusun rancangan awal naskah Code of Conduct on South China Sea (CoC-SCS) ke berbagai negara yang turut serta dalam isu sengketa Laut Cina Selatan (LCS).

"Kita sudah menampilkan zero draft terlebih dulu, yang berisi beberapa hal yang mungkin bisa disepakai para pihak. Untuk target kapan selesai, agak susah. Tapi, harapan kita lebih cepat lebih bagus," kata Fachir.

Sementara itu, melengkapi pernyataan AM Fachir, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kemlu RI, Siswo Pramono, menyampaikan, "Tahap (CoC-SCS) saat ini sudah sampai kerangka rancangan. Kalau dulu kan cuma ada garis besar. Saat ini, kita tinggal isi saja kerangka rancangan tersebut."

Siswo menambahkan, pengkajian "aturan main" itu masih memiliki banyak hambatan dikarenakan, "masing-masing negara yang terlibat dalam sengketa LCS mempunyai kepentingan berbeda-beda."

"Tapi semua bisa dinegosiasikan dan dibicarakan secara politik," tambahnya.