Pengacara Pengunjung DWP yang Ditangkap Polisi Ajukan Protes

BREAKINGNEWS.CO.ID - Petugas Polda Metro Jaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua pengunjung pergelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP) berinisial A dan U pada Deswmber 2019 lalu karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengacara Pengunjung DWP yang Ditangkap Polisi Ajukan Protes

BREAKINGNEWS.CO.ID - Petugas Polda Metro Jaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua pengunjung pergelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP) berinisial A dan U pada Deswmber 2019 lalu karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam penyelenggaraan ajang tersebut, petugas menyita barang bukti 50 butir pil ekstasi atau setara 5 gram saat penangkapan. Total, ada sekitar 145 orang diringkus petugas karena diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba.

Walaupun telah ditahan berbulan-bulan, menurut pengacara A dan U, tak ada kejelasan apakah kliennya itu akan dibebaskan atau diproses hukum lebih lanjut. Sebab berkas perkara belum dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan. 

"Sampai saat ini tidak ada kepastian berkas. Sampai saat ini belum ada surat tanda terima dan sebagainya. Keluarga tersangka juga tak mendapat kepastian," ujar pengacara A dan U, Tommy Tri Yunanto, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dalam rilis yang diterima Breakingnews.co.id, Jumat (12/6/2020). 

"Miris sekali. Sekarang apakah hukum benar ditegakkan apakah anak-anak ini dilimpahkan atau dibebaskan," sambungnya. 

Pada saat bersamaan, Firman Chandra, pengacara tersangka lainnya juga menyampaikan bahwa sudah 4-5 bulan kliennya ditahan di rumah tahanan (rutan), tanpa kejelasan. Hal ini dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Ini melanggar HAM. Kebebasan hilang. Kenapa tidak dilakukan upaya keadilan, baik oleh Polda Metro Jaya maupun kejaksaan," kata dia. 

"Apakah keadilan susah didapat kaum marjinal? Apa harus lakukan upaya-upaya yang tidak patut untuk bebas dari tersangka? Mereka miris, menangis tidak bisa hirup udara segar," imbuh Firman. 

Firman menilai, kedua kliennya merupakan pengguna, yang seharusnya berstatus korban bukan pengedar maupun bandar. Ia khawatir A dan U dianggap terlibat sindikat narkoba.

"Seyogyanya jika klien kami sebagai pengguna dirujuk ke RSKO atau rehabilitasi. Mereka jangan digabung bandar atau kurir," jelasnya. 

Atas dasar tersebut, ia pun berharap pihak-pihak terkait bisa membantu dan memberikan perhatian khusus kepada kasus ini. 

"Kita miris, semoga ini membuka mata aparatur di Pemprov untuk DWP. Aparat hukum Polda Metro Jaya maupun BNN," tuturnya. 

Sementara ibu salah satu tersangka, mengaku sedih dengan apa yang dialami anaknya. "Saya berat banget. Saya enggak tahu dia izinnya ke situ. Enggak tahu kalau ada acara itu. Sedih saya sebagai orangtua," paparnya.