Pencoretan Nama OSO, Antara Fakta Hukum dan Dugaan Intervensi Politik

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, terjadinya polemik pencoretan nama OSO itu dinilai wajar. Sebab, OSO telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung, sementara pihak KPU bertahan dengan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai…

Pencoretan Nama OSO, Antara Fakta Hukum dan Dugaan Intervensi Politik

BREAKINGNEWS.CO.ID - Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, terjadinya polemik pencoretan nama OSO itu dinilai wajar. Sebab, OSO telah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung, sementara pihak KPU bertahan dengan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Adapun pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi pencoretan nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.

"Saya pikir wajar kalau terjadinya polemik pencoretan nama Pak OSO, apalagi beliau kan juga sudah mengantongi putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara pihak KPU masih bertahan dengan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik (parpol) rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Saya kira hal itulah yang jadi perdebatan," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Jum"at (1/2/2019).

Menurut Ramses, polemik ini juga terjadi karena publik melihat adanya fakta hukum dan dugaan intervensi politik dalam proses pencalonan Ketua DPD RI itu. "Polemik melebar karena ada fakta hukum dan dugaan intervensi politik sehingga terjadi kehilangan hak politik pak OSO," ujarnya.

Untuk itu, Direktur Eksekutif L-API itu menyarankan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar kembali mempertimbangkan fakta-fakta hukum. Sehingga proses demokrasi pada Pemilu 2019 berjalan lancar tanpa adanya intrik-intrik politik yang menghilangkan hak politik warga negara.

"Saya sarankan ke KPU agar kembali pertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada supaya proses demokrasi Pemilu 2019 kali ini berjalan lancar tanpa adanya intrik-intrik politik yang menghilangkan hak politik warga negara, yang justru mencederai demokrasi itu sendiri," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Bawaslu terkait status pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai peserta Pemilu DPD 2019. Hal ini disampaikan Bawaslu untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara Pemilu dalam menjaga kepastian hukum.

Namun, KPU tetap pada keputusannya untuk meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mundur jika tetap maju di Pemilu 2019.

"KPU selaku penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, tetap meminta kepada Bapak Dr. (HC) Oesman Sapta yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober 2017, telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya meminta kepada Bapak Dr. (HC) Oesman Sapta untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy"ari dalam konferensi persnya dihadapan media di kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Pengunduran diri itu, lanjut Hasyim, sebagaimana dimaksud pada huruf poin sebelumnya dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat. "Surat pengunduran diri tersebut nantinya diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019," kata Hasyim melanjutkan pembacaan putusan KPU.

"Apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud, OSO tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD Pemilu Tahun 2019," sambungnya.