Pemprov DKI Bisa Pidanakan Wardono Asnim

BREAKINGNEWS.CO.ID- Pemerintah provinsi DKI bisa mengajukan gugatan perdana dan pidana kepada Wardono Asmin selaku pemilik PT KTU dan KCN yang mengelola kawasan  pelabuhan Marunda. Hal tersebut bisa dilakukan,  karena  Pemprov DKI  tidak mengetahui perjanjian dan konsesi yang diperoleh kedua perusahaan tersebut., meki tercatat  sebagai selaku salah satu pemegang saham di PT KBN yang menguasai kawasan…

Pemprov DKI Bisa Pidanakan Wardono Asnim

BREAKINGNEWS.CO.ID- Pemerintah provinsi DKI bisa mengajukan gugatan perdana dan pidana kepada Wardono Asmin selaku pemilik PT KTU dan KCN yang mengelola kawasan  pelabuhan Marunda.

Hal tersebut bisa dilakukan,  karena  Pemprov DKI  tidak mengetahui perjanjian dan konsesi yang diperoleh kedua perusahaan tersebut., meki tercatat  sebagai selaku salah satu pemegang saham di PT KBN yang menguasai kawasan pelabuhan Marunda di Cilincing,

“Pemilik perusahaan bisa dibisa dilaporkan baik secara perdata maupun pidana, terkait penguasaan asset tersebut,”kata pengamat kebijakan public Yenny Sucipto saat dihubungi lewat telepon, Selasa (10/9/2019).

“Kalau secara pidana, Pemda bisa ajukan gugatan karena hingga saat ini mereka tak kunjung menyetorkan laba yang sudah diperoleh.”

Sikap proaktif Pemprov dalam kisruh pengelolaan lahan itu menjadi perlu dilakukan karena track record Wardono Asnim alias Khe Kun Cai selaku pemilik saham mayoritas di PT KTU,  induk perusahaan PT KTN di sejumlah kasus yang pernah terjadi  di tempat lain. 

“Karena dari modusnya, yang bersangkutan memang terlihat berusaha menguasai asset negara untuk kepentingan pribadi.

Untuk itu, dari sisi Pemprov DKI, Yenny menyarankan agar kesepakatan tentang konsesi itu dibatalkan atau tarik  ulang. Ini dengan tujuan agar upaya-upaya pihak lain dalam hal ini PT KTU dan KCN untuk menguasai asset negara bisa dicegah.

Selain menarik konsesis yang sudah ada, Pemprov DKI harus belajar dari masalah ini dan mau serta lebih serius dalam mengurus lahan mereka yang ada di kawasan Marunda tersebut.  Keseriusan itu penting, karena Pemprov mewakili kepentingan masyarakat umum yang terwujud dalam penyertaan saham di kawasan tersebut. Jangan sampai dana serta hak masyarakat lenyap dikuasai pihak swasta.