Menkeu : Realisasi Defisit Anggaran Januari 2020 Rp36,1 Triliun

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi defisit anggaran per akhir Januari 2020 tercatat Rp36,1 triliun atau 0,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). "Realisasi ini lebih rendah dari defisit anggaran periode sama 2019 sebesar Rp45,1 triliun," kata Menkeu seperti dikutip dari laman Antaranews.com, Kamis (20/2/2020)

Menkeu : Realisasi Defisit Anggaran Januari 2020 Rp36,1 Triliun

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi defisit anggaran per akhir Januari 2020 tercatat Rp36,1 triliun atau 0,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). "Realisasi ini lebih rendah dari defisit anggaran periode sama 2019 sebesar Rp45,1 triliun," kata Menkeu seperti dikutip dari laman Antaranews.com, Kamis (20/2/2020)

Berbicara dalam jumpa pers, Rabu (19/2),  Sri  mengatakan defisit anggaran tersebut mencakup pendapatan negara sebesar Rp103,7 triliun dan belanja negara sebesar Rp139,8 triliun.

Pendapatan negara ini terdiri atas penerimaan perpajakan Rp84,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp19 triliun. "Pendapatan negara ini sudah terealisasi 4,6 persen dari target, meski sedang terjadi perlemahan situasi global," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, belanja negara mencakup realisasi belanja pemerintah pusat Rp71,4 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp68,4 triliun.

Realisasi belanja pemerintah pusat itu terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga Rp30,9 triliun dan belanja non Kementerian/Lembaga Rp40,6 triliun. "Belanja negara yang terealisasi 5,5 persen dari target, telah memberikan stimulus ke perekonomian," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan pada awal 2020 pembiayaan utang lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu hanya Rp68,2 triliun.

Pembiayaan utang tersebut tumbuh negatif 44,6 persen karena penerbitan obligasi pemerintah pada periode akhir Januari 2019 mencapai Rp123 triliun. "Pemerintah terus menjaga kredibilitas APBN dengan meningkatkan pendapatan negara secara optimal, melakukan perbaikan kinerja penyerapan anggaran serta mengelola pembiayaan yang pruden dan akuntabel," imbuh mantan dirut pelaksana IMF tersebut.

Cukai Minuman

Sebelumnya, saat berbicara di DPR Sri Mulyani mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai dengan tarif mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung pada jenisnya.

“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu bertujuan untuk mengurangi penderita penyakit diabetes miletus di Indonesia yang semakin tahun terus bertambah dan menyerang penduduk dengan umur mulai 15 tahun. “Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh, terutama seiring kenaikan income masyarakat. Mungkin ini salah satu yang sumbang biaya besar dari BPJS Kesehatan,” katanya.

Sri Mulyani merinci tarif cukai Rp1.500 per liter akan dikenakan untuk teh kemasan yang produksinya mencapai 2.191 juta liter per tahun, sehingga melalui kebijakan itu diharapkan dapat menekan menjadi 2.015 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan Rp2,7 triliun.

Selanjutnya, tarif cukai Rp2.500 per liter akan berlaku untuk karbonasi yang produksinya mencapai 747 juta liter per tahun dan jika diterapkan cukai produksinya hanya menjadi 687 juta liter per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,7 triliun.