Mengulik Lagi Arti PPKM di Indonesia yang Bakal Segera Diakhiri

Namun sebelum menghentikan kebijakan itu, pemerintah akan memperpanjang PPKM hingga 9 Januari 2023.

Mengulik Lagi Arti PPKM di Indonesia yang Bakal Segera Diakhiri
image

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan sinyal akan menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM pada awal tahun depan. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada acara Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, di Ball Room Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (21/12/2022) lalu.

Alasan PPKM Disetop

Penghentian ini dilakukan karena turunnya kasus COVID-19 di Indonesia. Kasus COVID-19 di Indonesia dalam sepekan terakhir terhitung sejak 14 hingga 20 Desember mencapai 9.571, turun drastis dibandingkan pekan sebelumnya yang masih mencapai 26.496 orang.

Namun sebelum menghentikan kebijakan ini, pemerintah akan memperpanjang PPKM hingga 9 Januari 2023. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menahan lajunya kenaikan COVID-19 terutama menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 alias libur Nataru.

Baca : Setelah Airlangga Hartarto Sebut Indonesia Masuki Fase Endemi, Apa Bedanya dengan Pandemi Covid-19

Aturan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali.

Beleid PPKM

PPKM merupakan aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kerumunan. 

PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau COVID-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Namun PPKM kemudian diperluas ke beberapa daerah di Indonesia.

Mengutip dari laman covid19.go.id, PPKM bukan hanya untuk mengendalikan kasus saja. Namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten. Selain itu, PPKM juga bertujuan untuk memastikan keselamatan bagi masyarakat.

Melansir dari laman Kementerian Keuangan, PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di tujuh provinsi di Pulau Jawa, di antaranya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 

Seiring berjalannya waktu dan menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, kemudian PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional. 

Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari awalnya PPKM 1 kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, Ketiga, Keempat, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah ini, masing-masing PPKM memiliki parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

WINDA OKTAVIA

Baca juga : Pemprov NTB Tak Akan Berlakukan PPKM Saat Natal dan Tahun Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.