Masyarakat Harus Ikut Cegah "Serangan Fajar" dalam Pemilu 2019

BREAKINGNEWS.CO.ID - Potensi politik uang yang akan dilakukan di malam hari hingga dini hari atau yang sering disebut dengan "serangan fajar" harus diwaspadai. Namun, mencegah serangan fajar tidak cukup dilakukan oleh Tim Satgas Anti Money Politics saja. Tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat Harus Ikut Cegah "Serangan Fajar" dalam Pemilu 2019

BREAKINGNEWS.CO.ID - Potensi politik uang yang akan dilakukan di malam hari hingga dini hari atau yang sering disebut dengan "serangan fajar" harus diwaspadai. Namun, mencegah serangan fajar tidak cukup dilakukan oleh Tim Satgas Anti Money Politics saja. Tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

"Potensi serangan fajar sangat besar, baik untuk kepentingan pemilu legislatif maupun pemilu presiden. Politik uang ini kerap dijadikan sebagai strategi pamungkas untuk mendulang suara. Politik uang juga bisa dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan pemilu," kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam keterangannya yang diterima breakingnews.co.id, Selasa (16/4/2019) malam.

Menurutnya, sejumlah data yang dilansir oleh lembaga swadaya masyarakat Komunitas Peduli Indonesia (KOPI) terkait aliran dana dari luar yang mengalir ke rekening salah satu pasangan calon, ini juga harus diantisipasi.

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menduga ada potensi kecurangan politik uang dalam Pemilu 2019. Hal itu lantaran pihaknya menemukan adanya penarikan dana tak normal dua hingga tiga tahun lalu," ujarnya.

"Sebagaimana diungkapkan oleh Deputi Bidang Pemberantasan dari PPATK Firman Shantyabudi. Dia menyebut ada data intelijen, bahwa ada kecenderungan penarikan dana tunai bisa terjadi 2-3 tahun sebelum pemilu. Hal itu disampaikan Firman saat menjadi narasumber dalam diskusi "Mengawal Integritas Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019)," terang Karyono.

Selain itu, lanjutnya, kasus penangkapan kurir yang membawa uang Rp90 miliar dalam bentuk uang asing di bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten pada 12 April 2019 juga perlu diwaspadai. Menurut Kabid Humas Polda Mertro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti yang dilansir sejumlah media, bahwa mata uang asing itu berupa, 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu real, 100 ribu dolar Selandia Baru, 3.677.000 dolar Singapura.

Adapun enam orang kurir yang diamankan berikut uang dalam bentuk mata uang asing yang dibawanya yaitu Gofur (Dollar Singapura) Rp17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan (Dollar Singapura) Rp42,050 miliar; Giono (Dollar Hongkong) Rp12 miliar; Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar. jika dijumlahkan sekitar Rp90 miliar lebih.

"Pihak kepolisian harus mengungkap modus masuknya uang tersebut apakah ada motif untuk kepentingan politik atau untuk kepentingan bisnis atau untuk kepentingan yang lain," sebutnya.

"Siapapun yang terlibat money politic harus ditindak tegas karena merusak nilai-nilai demokrasi dan menghancurkan mental bangsa. Perilaku politik uang ini sama dengan menyogok rakyat. Hal ini tidak memberikan pendidikan politik rakyat yang baik. Ini bukan mencerdaskan tapi pembodohan," imbuh Karyono yang juga pemerhati sosial dan kebangsaan itu.

Dirinya menambahkan jika politik uang ini tidak bisa dianggap remeh karena pengaruhnya memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

Tren politik uang semakin meningkat di negeri ini. Hal itu terjadi di sejumlah pilkada dan pemilu sebelumnya. Dalam pemilu 2019 ini pun ditemukan kasus dugaan politik uang yang diduga melibatkan calon legislatif di sejumlah daerah, seperti kasus penangkapan di depan rumah caleg dari Partai Gerindra. Selain itu, Tim Satgas Anti Money Politics Polres Tapanuli telah menetapkan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Gerindra Masdoripa Siregar sebagai tersangka tindak pidana Pemilu tertangkap tangan tengah menyiapkan 87 amplop berisi uang Rp150.000 hingga Rp200.000.

"Namun, kasus money politik seringkali menguap begitu saja, baik yang berupa mahar politik yang mengaliri kepada oknum pengurus partai maupun kasus bagi-bagi uang untuk membeli suara rakyat," tandasnya.