Master Trust Law Firm Buka Posko Pengaduan: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Laporan dibuat pada Minggu (18/5/2020) dengan LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ.

Master Trust Law Firm Buka Posko Pengaduan: Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi

BREAKINGNEWS.CO.ID - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Laporan dibuat pada Minggu (18/5/2020) dengan LP No TBL/2891/V/Yan 2.5/2020/ SPKT PMJ.

Ini adalah kali kedua nasabah Indosurya melapor ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Koperasi Indosurya juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabahnya dengan LP No: LP/2229/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

tertanggal 9 April 2020. Penyidik Direktorat Kriminal Umum kini sudah menyidik kasus ini.

Natalia Rusli, SH dari Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum para pelapor mengungkapkan, Koperasi Indosurya diduga telah melakukan investasi serupa deposito bank dengan iming-iming bunga tinggi dan jaminan keamanan modal yang ditempatkan di koperasi. 

Selain Natalia, di kasus ini juga bergabung advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, Hendrico, SH, Muhammad Taufan, SH dan Asterina Julifenti Tiarma, SH. mewakili klien yang melapor ke Polda metro Jaya.

Menurut Natalia, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran para korban tak bisa mendapatkan setorannya kembali. "Nasabah (korban) dalam kasus ini telah diperdaya dengan cara menyalahgunakan kepercayaan mereka sehingga menaruh dana total Rp60 miliar," kata Natalia kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sehingga orang-orang di balik pidana Koperasi Indosurya dapat terungkap secepatnya. "Kami juga berharap Koperasi Indosurya dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.

Sesuai data koperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Henry Surya dan Stefanie Setiawan tercantum sebagai ketua. Sementara Sonia tercantum selaku bendahara. "Didalam data tersebut Henry Surya dan Stefanie Setiawan selaku Ketua dan Sonia selaku Bendahara. Makanya ketiganya kami cantumkam sebagai Terlapor di dalam LP," kata Natalia.


Hendrico, kuasa hukum lainnya menambahkan pelaporan ini supaya pihak kepolisian bisa melacak harta maupun aset Indosurya. Terlebih polisi telah menetapkan pemilik Indosurya Hendri Surya tersangka utamaa atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan di Mabes Polri atas laporan korban lainnya.

"Maka dari itu, Master Trust Lawfirm menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga disembunyikan oleh oknum Koperasi Indosurya," kata Hendrico.

Pengacara muda ini berharap para nasabah jangan sampai terjebak dengan ikut PKPU. "Seperti kata bang Hotman Paris dan bang Otto Hasibuan bahwa perusahaan yang tidak operasional, tidak akan mungkin mampu melunasi dana korban. Asetnya juga diragukan, jangan sampai para korban kecewa dikemudian hari dari hasil PKPU," imbuhnya.

Apabila ingin dana kembali, katanya, jalan terbaik yamg harus dilakukan adalah jalur pidana. "Sesuai kata senior Hotman Paris supaya minta 

diusut kemana larinya dana tersebut melalui PPATK, dan itu hanya bisa lewat jalur pidana," tegasnya.

Hendrico menyebutkan jalur pidana juga dapat menyita aset yang disembunyikan dan dialihkan oleh oknum pencuci uang yang nantinya dapat dikembalikan ke korban pelapor. "Para Korban harus bersatu dan mari laporkan dugaan pidana ini. Sebab Hendri Surya pemilik Indosurya dikabarkan sudah dijadikan tersangka atas pasal 372 dan 378 KUHP di Mabes Polri," ungkapnya.


Bersama beberapa kantor pengacara lainnya yang mewakili nasabah Indosurya, Master Trust Law Firm telah membuka posko pengaduan atas kasus tersebut. "Kami siap membantu seluruh masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat dapat menghubungi kami di nomor 081-8899-800 Untuk korban investasi menjadwalkan waktu konsultasi gratis," katanya.