Manajemen PT Semen Indonesia Abaikan Hak-Hak Karyawan

BREAKINGNEWS.CO.ID   -Sengketa ketenagakerjaan tak kunjung habis di Indonesia, termasuk pada perusahaan yang dikuasai oleh negara. Kasus terakhir yang saat ini sedang berlangsung terjadi antara karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan pekerja di perusahaan semen plat merah tersebut. Pertikaian terjadi karena perusahaan tersebut dianggap terus mengabaikan hak-hak karyawan, meski upaya mediasi dan pertemuan untuk mencari…

Manajemen PT Semen Indonesia Abaikan Hak-Hak Karyawan

BREAKINGNEWS.CO.ID   -Sengketa ketenagakerjaan tak kunjung habis di Indonesia, termasuk pada perusahaan yang dikuasai oleh negara. Kasus terakhir yang saat ini sedang berlangsung terjadi antara karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan pekerja di perusahaan semen plat merah tersebut. Pertikaian terjadi karena perusahaan tersebut dianggap terus mengabaikan hak-hak karyawan, meski upaya mediasi dan pertemuan untuk mencari jalan keluar telah berulang kali diadakan. Namun dalam prakteknya, kesepakatan yang sudah dibuat secara resmi itu tak kunjung direalisasikan.


Oleh karena itu Lokataru Kantor Kuasa Hukum dan HAM selaku kuasa hukum Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) secara resmi melayangkan secara resmi pernyataan kecewa atas sikap BUMN penguasa  mayoritas pasar semen Indonesia yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawannya, sekaligus meminta Perseroan mematuhi hukum serta beritikad baik untuk segera memenuhi kewajiban mereka.

Untuk itu, Lokataru mendesak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk mematuhi hukum serta beritikad baik segera memenuhi hak-hak karyawan. "Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan SKSI terjadi karena adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021 yang dibuat antara perusahaan dan SKSI,"kata Haris Azhar, S.H., M.A, pengacara Lokataru Kantor Hukum dan HAM seperti rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, (16/6/2020)

Haris menjelaskan, pihaknya mengaku prihatin dengan sikap dan perlakuan manajemen kepada karyawan ditengah sukses korporasi ini dalam meraup untung besar, namun melupakan kewajiban mereka dalam hal menyejahterakan karyawan, atau mengabaikannya. Apalagi pada tahun 2019,  perusahaan tersebut meraup laba bersih sekitar Rp2,3 triliun, sehingga tak ada alasan untuk menahan apa yang menjadi hak para pekerja.

Berdasarkan kronolologi, pertikaian bermula tahun 2019 itu, saat perusahaan terus menunda-nunda   menunda-nunda pemenuhan hak-hak karyawan yang sudah berlangsung lama.  Kondisi yang membuat  Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) terus memperjuangkan ketidakadilan. Langkah awal ditempuh dengan  perundingan bipartit pada tahun yang sama tapi tak membuahkan hasil.

Perselisihan  itu terjadi karena sejumlah masalah prinsip seperti pelanggaran PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dilakukan pihak perusahaan. Pelanggaran itu antara lain.  Surat Keputusan (SK) Direksi turunan atau mandat dari PKB 2019-2021 yang belum diselesaikan sejak PKB ditandatangani pada 26 Juni 2019. Tak dipenuhinya hak untuk umroh  atau perjalanan religi bagi karyawan teladan tahun 2018. Formulasi perhitungan bonus kinerja tahunan. Penyelesaian persoalan selisih gaji. Pengelolaan Dana Pensiun.

Kemudian,  hasil notulensi klarifikasi perselisihan hubungan industrial tgl 4 pebruari 2020 dari Kementerian Tenaga Kerja terkait masalah no 1 tidak dijalankan. Pihak SKSI sudah beritikad baik mengingatkan melalui puluhan surat tapi tidak ada balasan dan perusahaan mengabaikan.
 
Tanggal 4 Februari 2020  digelar pertemuan yang berisi klarifikasi penyelesaian PHI yang dipimpin oleh Dr. Reytman Aruan, SH., M. Hum, Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Tanggal 4 Februari 2020 di Jakarta di kantor Direktorat PPHI Kemenaker.  Dari pertemuan tersebut sejumlah poin disepakati untuk ditindak lanjuti, namun manajemen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk  sama sekali tak menjalankannya.  

Bahkan pihak perusahaan bahkan tidak merespon tiga kali surat permintaan Bipartit SKSI yang terakhir dilayangkan pada Mei 2020. Dengan demikian, perusahan tidak menghargai pihak SKSI dan juga pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya,  beberapa upaya telah dilakukan antara lain.  Pertama, pada  4 September 2019 dilakukan   Perundingan Bipartit I dengan 11 item usulan pembahasan dari SKSI, hanya 3 item yang dilakukan pembahasan dan mendapatkan penjelasan dalam forum. Lalu  tanggal 16 Oktober 2019 dilakukan Perundingan Bipartit II Terdapat 11 item pembahasan, dengan hasil 3 permasalahan terjadi kesepakatan, 1 permasalahan tidak sepakat, 5 permasalahan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan 2 permasalahan tidak relevan sebagai materi bipartit.

Kemudian tanggal 6 Nopember 2019 dilakukan mediasi Tripartit  dilaksanakan di Jakarta oleh Direktorat PPHI dengan agenda klarifikasi permasalahan ketenagakerjaan dari para pihak yang berselisih. Sementara, tanggal 12 Nopember 2019 dilakukan Perundingan Bipartit III (Rekonsiliasi setelah Forum Tripartit) Terdapat 10 agenda pembahasan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan/notulensi Tripartit I, dengan hasil sepakat untuk 4 (empat) permasalahan dan 6 (enam) tidak sepakat.

Pada tanggal Tanggal 10 Januari 2020 SKSI mengirimkan surat kepada Direktur Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementrian Tenaga Kerja, Nomor : S-001/SKSI-PP/I/2020 Tertanggal 10 Januari 2020 Perihal Laporan Tindak lanjut Klarifikasi Permasalahan Ketenagakerjaan.

Kemudian pertemuan mediasi tripartit II kembali digelar pada 4 Februari 2020 di Jakarta  oleh Direktorat PPHI, forum rapat mediasi dipimpin oleh Dr. Reytman Aruan, SH., M. Hum., (Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial) dengan agenda klarifikasi & mediasi permasalahan ketenagakerjaan dari para pihak yang berselisih dengan hasil kesepakatan :

a. Terdapat beberapa hal yang sudah menjadi komitmen manajemen untuk dilaksanakan;
b. Terdapat hal – hal yang wajib dilakukan oleh manajemen karena sudah ada keputusan dan pengumuman kepada karyawan;
c. Terdapat hal – hal kebijakan yang pelaksanaan harus disepakati dengan SKSI.

Kemudian, SKSI mengirimkan surat kepada Direktur SDM & Hukum, Nomor S-015/SKSI-PP/III/2020 Tertanggal 2 Maret 2020 Perihal Progres Penyelesaian SK Direksi. Dalam surat meminta penjelasan terkait SK Direksi yang dijanjikan sebagai tindaklanjut dari hasil pertemuan Tripartit II dan usulan agenda bipartit menyikapi dinamika kebijakan perusahaan.

SKSI mengirimkan surat kepada Direktur Utama Nomor S-025/SKSI-PP/IV/2020 Tertanggal 30 April 2020 Perihal Pembayaran Bonus Kinerja Tahunan. Dalam surat SKSI mempertanyakan keterlambatan & formulasi karena tidak ada komunikasi/ pertimbangan dari SKSI sebagaimana ketentuan dalam PKB yang berlaku dan notulen tripartit 4 Februari 2020 dari Kemenaker.

Selain itu,  SKSI mengirimkan surat kepada Direktur SDM & Hukum, Nomor S-027/SKSI-PP/V/2020 Tertanggal 8 Mei 2020 Perihal Undangan Bipartit, dalam rangka menyikapi keterlambatan pemberian Bonus Kinerja Tahunan sebagaimana tersebut dalam PKB yang masih berlaku.
Sementarap ada tanggal 14 Mei 2020 SKSI mengirimkan surat kepada Direktur SDM & Hukum, Nomor S-029/SKSI-PP/V/2020 Tertanggal 14 Mei 2020 Perihal Undangan Bipartit dalam rangka menyikapi surat SKSI Nomor S-027/SKSI-PP/V/2020 Tertanggal 8 Mei 2020 karena tidak ada tanggapan.
Adapun dari pihak manajemen, mereka mengeluarkan SK Direksi Nomor 12/Kpts/Dir/2020 Tentang Komite Human Capital, SK Direksi Nomor 13/Kpts/Dir/2020 Tentang Kebijakan Kerahasiaan Penghasilan Karyawan dan SK Direksi Nomor 14/Kpts/Dir/2020 Tentang Bonus Kinerja Tahunan Karyawan Periode Tahun 2019. Pembuatan SK sebagaimana tersebut tidak melibatkan SKSI sebagaimana kewajiban dalam PKB yang masih berlaku.

SKSI mengirimkan surat kepada Direktur SDM & Hukum, Nomor S-033/SKSI-PP/V/2020 Tertanggal 22 Mei 2020 Perihal Undangan Bipartit dalam rangka menyikapi surat SKSI Nomor S-027/SKSI-PP/V/2020 Tertanggal 8 Mei 2020 dan Nomor S-029/SKSI-PP/V/2020 tanggal 14 Mei karena tidak ada tanggapan.

Di saat belum ada penyelesaian atas permasalahan yang ada, pihak perusahaan mengeluarkan 3 SK Direksi tanggal 20 Mei 2020 tanpa ada pembahasan dengan SKSI dan merugikan pihak karyawan. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Antara PT Semen Indonesia (Persero)Tbk dengan Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) ditanda tangani para pihak pada tanggal 26 Juni 2019, Pasal 2 ayat 10 “Ketentuan Perusahaan adalah semua peraturan (Surat Keputussan Direksi, Instruksi Direksi) yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan yang mengikat karyawan yang disetujui Direksi. Ketentuan Perusahaan yang terkait dengan Kesejahteraan karyawan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus SKSI.”

Maka terhadap beberapa Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan tanpa melibatkan SKSI sama sekali untuk mendapatkan saran & pertimbangan dapat dinyatakan cacat hukum pada proses formilnya.

Atas berlarutnya perselisihan Hubungan Indutristrial ini, Lokataru telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Staf Presiden. Lokataru mendesak pihak terkait dan para pemegang saham ikut menegur jajaran Direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan mendorong penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan yang terjadi saat ini. Lokataru juga mendesak pihak PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk segera menyelesaikan perselisihan sesuai dengan azas dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan