MAKI Mensinyalir Terjadi "Penyelundupan Hukum" Terkait Penetapan Eksekusi Lahan di Batu Tulis Raya

Kepada wartawan, Boyamin bersama DIPL-ING Harjadi Jahja, SH, MH selaku Kuasa Hukum Moe Yunny Raharja, menyampaikan sejumlah alasan terkait adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MAKI Mensinyalir Terjadi "Penyelundupan Hukum" Terkait Penetapan Eksekusi Lahan di Batu Tulis Raya
BREAKINGNEWS.CO.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir adanya "Penyelundupan Hukum" terhadap Penetapan Eksekusi Daft No.52/2018.EKS. Jo perkara No.349/Pdt.G/2009/PNt.Jkt.Pst Jo. No.298/Pdt/2010/PT.DKI Jo No.558PK/Pdt.2014 atas sebidang tanah senilai Rp30.000.000.000 di Jalan Batu Tulis Raya No. 40 Jakarta Pusat. Penetapan Eksekusi tersebut tanpa diterbitkannya terlebih dahulu Penetapan Sita Eksekusi; sehingga ada kesan dipaksakan dan melanggar aturan main (mal administrasi).

Kepada wartawan, Boyamin bersama DIPL-ING Harjadi Jahja, SH, MH selaku Kuasa Hukum Moe Yunny Raharja, menyampaikan sejumlah alasan terkait adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada kesan terjadi mal administrasi). Penetapan Sita Eksekusi wajib diterbitkan sebelum Penetapan Eksekusi dijalankan agar Objek Eksekusi tidak dapat dialihkan ke Pihak Ketiga atau ditinjau fisik lapangan, apakah Objek Eksekusi sudah beralih ke Pihak Ketiga atau belum. Ini merujuk pada Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7/2020) di Jakarta.


Menurutnya, saat ini secara de facto maupun de jure Objek Eksekusi sudah tidak berada ditangan Termohon Eksekusi, melainkan sudah berada ditangan Moe Yunny Raharja selaku Pihak Ketiga. Dengan demikian, maka Eksekusi pengosongan lahan di Jalan Batu Tulis Raya No. 40 Jakarta Pusat tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) sebagaimana ketentuan Pedoman Teknis Administrasi MA RI Buku Kedua tahun 2007 pada halaman 104.

Karena bertentangan dengan aturan yang ada, upaya Pengadilan melaksanakan Eksekusi tanpa adanya Penetapan Sita Eksekusi tersebut, oleh Moe Yunny Raharja melalui Harjadi Jahja, kuasa hukummya, kemudian mengajukan Gugatan Perlawanan dengan No.406/Plw/Pdt/2019/PN.Jkt.Pst sesuai Pasal 195 Ayat (6) HIR, sehingga Eksekusi dapat ditangguhkan. "Perkara aquo akan diputus pada Senin besok, tanggal 20 Juli 2020," ujar Harjadi.

Harjadi menyebut kliennya adalah pemilik tanah yang sah erdasarkan Sertifikat Hak Milik No.888/Kebon Kelapa atas nama Moe Yunny Raharja.

Dalil-dalil Posita Gugatan Perlawanan Moe Yunny Raharja tentang Kepemilikan Objek Eksekusi, telah dikuatkan oleh Pendapat Ahli Prof. Dr. Atja Sonjaya, SH, MH, mantan ketua Muda Bidang Perdata Hakim Agung RI dalam sidang Pembuktian dibawah sumpah. 

Dipersidangan, Atja Sonjaya intinya memberikan pendapat bahwa Objek Eksekusi tidak dapat dilakukan Eksekusi karena sudah milik Pihak Ketiga.

Kedua, yang dimaksud dalam Amar Putusan siapapun yang mendapatkan Hak dari pihak yang kalah harus mengosongkan Objek Eksekusi adalah bagi pihak yang mendapatkan Haknya secara cuma-cuma yakni berupa Hibah, Waris dan Wasiat. "Namun (itu) tidak berlaku bagi Klien kami karena Klien kami mendapatkan Objek Eksekusi dari Jual Beli dihadapan PPAT sebagai Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi menurut Hukum," terang Harjadi.

Dia juga menyebut bahwa selain Pendapat Ahli, Dalil-dalil Posita Gugatan Perlawanan Kliennya diperkuat Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang Eksekusi yang isinya menyebut tidak dapat dijalankan bilamana Objek Eksekusi sudah berada ditangan Pihak ketiga. Hal ini sesuai Pedoman Teknis Administrasi MA RI Buku Kedua tahun 2007 pada halaman 104. "Supaya Klien kami tidak dirugikan dikemudian hari," jelasnya.


Memperhatikan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harjadi menyampaikan, seyogyanya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wajib menerbitkan Penetapan Non-Eksekutabel terhadap Objek Sengketa yang telah memiliki Hukum Tetap dan memperhatikan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dimaksud sebagai VOORSPOST (Kawal Depan) MA RI.

Hal itu, lanjut Harjadi untuk memenuhi Asas Kepastian Hukum guna mencari Kebenaran sesuai Norma Hukum dan Asas Keadilan sesuai Cita Hukum. "Maka Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo sudah sepatutnya mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan (Klien Kami) karena objek perlawanan in casu Penetapan Eksekusi sangat teramat jelas dan nyata bertentangan dengan Pendapat Ahli, Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pedoman Teknis Administrasi MA RI Buku Kedua tahun 2007 pada halaman 104," tegasnya.

Menurutnya, majelis hakim sebagai abdi negara dalam menjalankan tugasnya mengatasnamakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu pula, majelis hakim wajib mentaati “Tri Prasetya Hakim Indonesia” yang Menjunjung Tinggi Citra, Wibawa dan Martabat Hakim Indonesia, berpegang teguh pada Kode Kehormatan Hakim Indonesia. "Ketiga, menjunjung tinggi dan mempertahankan jiwa Korps Hakim Indonesia," ujar Harjadi.