Laode M Syarif : Kemenag Harusnya Jadi Lembaga Panutan bagi KPK

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus suap yang terjadi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lembaga antirasuah menilai kalau sebenarnya Kemenag harus jadi penutan dan contoh bagi semua lembaga tinggi negara sabagai satu-satunya instansi yang bersih dari tindak pidana korupsi, tak terkecuali KPK sendiri.

Laode M Syarif : Kemenag Harusnya Jadi Lembaga Panutan bagi KPK

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan kasus suap yang terjadi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lembaga antirasuah menilai kalau sebenarnya Kemenag harus jadi penutan dan contoh bagi semua lembaga tinggi negara sabagai satu-satunya instansi yang bersih dari tindak pidana korupsi, tak terkecuali KPK sendiri.

“Tentu kami sangat menyayangkan kejadian ini ya, dan seharusnya Kementerian Agama ini menjadi Kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh. Bahkan untuk KPK sendiri,”kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/3/2019).

Lebih lanjut Laode menilai jika kejadian ini terjadi karena adanya kesalahan dalam sistem tata kelola di Kemenag. Oleh sebab itu, Laode pun berharap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk segerah memperbaiki sistem tersebut jika kejadian seperti ini tidak ingin terjadi kembali.

“Saya pikir ada kesalahan dalam sistem tata kelola di Kemenag. Kita harap Pak Menteri segera perbaiki sistem tersebut agar kedepan tidak terjadi hal seperti ini lagi,”ungkap Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan matan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag pada Sabtu (16/3) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satgas KPK di salah satu hotel di Siduarjo, Jawa Timur bersama empat orang lainnya. Selain itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

KPK menduga Rommy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain Rommy, Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Muafaq diduga memberi duit Rp 50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

Akibat perbuatanya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.