KPU Batal Putuskan Nasib OSO, Ini Alasannya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini dijadwalkan akan memutuskan sikap terkait polemik pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pengambilan Sikap KPU tersebut kemungkinan diundur pada Rabu (28/11/2018) besok.

KPU Batal Putuskan Nasib OSO, Ini Alasannya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini dijadwalkan akan memutuskan sikap terkait polemik pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Pengambilan Sikap KPU tersebut kemungkinan diundur pada Rabu (28/11/2018) besok.

"Kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan MA dan PTUN," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Selasa (27/11/2018).

Menurut Arief, pihaknya masih akan melakukan pleno membahas sikap yang akan ditentukan. "Saat ini kita masih akan melanjutkan lagi pembahasan opsi-opsi, termasuk masukan baru, kemungkinan besok (akan diputuskan)," sambung Arief.

Selain itu, Arief mengatakan sejauh ini seluruh komisioner KPU telah sepakat menentukan salah satu opsi yang dimiliki. Namun, pihaknya masih harus meyakinkan dan mempertimbangkan putusan yang akan diambil.

"Sebagian besar (komisioner KPU) sepakatnya sudah mengarah pada satu kesimpulan, tetapi masih diperlukan keyakinan yang cukup bahwa ini memang pilihan paling tepat dan benar pada putusan-putusan tersebut," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU) kembali menggelar rapat pleno membahas putusan pencalon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 mendatang. Adapun kesimpulan dari rapat pleno itu yakni jika KPU akan menentukan sikapnya terkait dengan hal itu pada Selasa (27/11/2018) besok. Salah satunya yakni menentukan sikap soal pencalonan Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang yang maju sebagai anggota DPD.

"Kami belum bisa putuskan tapi beberapa hal sudah dilaporkan, termasuk beberapa yang harus diputuskan dalam rapat pleno itu. Karena ada tiga orang anghota KPU yang lagi diluar kota. Opsi-opsinya sudah dibahas tadi, sore ini akan dirapikan (draf opsi), kemudian besok kami akan ambil putusannya," kata Ketua KPU, Arief Budiman, Senin (26/11/2018).

Adapun opsi yang dimaksud oleh Arief yakni kesimpulan para anggota KPU mengenai semua putusan hukum pencalonan anggota DPD. Dia mengatakan semua putusan MA dan MK akan dipertimbangkan secara matang dengan para anggota KPU.

"Kami kan sudah diskusi banyak hal gimana cara kami menghadapi putusan MK pertama, KPU kan sudah menjalankan dengan membuat Perppu 26. Kemudian gimana menjalankan putusan MA kami juga sudah buat drafnya, kalau kami menjalankan putusan MA, itu harus seperti apa. Kemudian ketiga, kami juga sudah membuat draf bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru," jelasnya.