KPK : Tuntutan kepada Zumi Zola Sudah Dipertimbangkan Secara Matang

BREAKINGNEW.CO.ID –Tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hal politik selama 5 tahun selama masa penahanan kepada terdakwa Zumi Zola Zulkifri telah melalui berbagai pertimbangan dari jaksa dan para pimpinan KPK.

KPK : Tuntutan kepada Zumi Zola Sudah Dipertimbangkan Secara Matang

BREAKINGNEW.CO.ID –Tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hal politik selama 5 tahun selama masa penahanan kepada terdakwa Zumi Zola Zulkifri telah melalui berbagai pertimbangan dari jaksa dan para pimpinan KPK.

“Tuntutan itu suda dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (8/11/2018) malam.

KPK menjelaskan bahwa pada dasarnya tuntutan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti serta pengakuan terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan penyidikan dan persidangan. Di mana Zumi Zola sendiri telah mengakui beberapa perbuatannya sehingga tuntutannya menjadi 8 tahun.

“Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum juga harus dimintakan pertanggungjawabannya, itu juga sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi,” Jelas Febri lagi.

“Hakim akan melihat juga fakta persidangan siapa yang terbukti menrima aliran dan dengan informasi-informasi wal yang sudag dibuka di persidangan. Jadi aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK,” ungkap Febri.

Dalam tuntutan Jaksa, disebutkan jika Politisi PAN tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus gratifikasi dan suap di Provinsi Jambi. “Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11).

Sementara dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 13,9 miliar.

Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.