KPK Telusuri Aliran Dana Suap Zumi Zola kepada Anggota DPRD Jambi

BREAKINGNEWS.CO.ID – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifri telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikan, KPK menyatakan jika mereka tak akan berhenti untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi ini. Lembaga Antirasuah tersebut akan terus menelusuri aliran dana suap yang diberikan Zumi Zola kepada beberapa anggota DPRD…

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Zumi Zola kepada Anggota DPRD Jambi

BREAKINGNEWS.CO.ID – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifri telah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikan, KPK menyatakan jika mereka tak akan berhenti untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi ini. Lembaga Antirasuah tersebut akan terus menelusuri aliran dana suap yang diberikan Zumi Zola kepada beberapa anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola diketahui melakukan suap kepada beberapa anggota DPRD Jambi sebagai bentuk hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga ada pihak lain yang ikut berperan dalam pemberian suap atau hadiah atau janji tersebut. Namun KPK sampai saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti baik itu dari penyidikan maupun fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.

"Itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD. Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan kami lihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).

Febri menyebut bahwa pengembangan perkara ini akan membuka siapa saja pihak-pihak yang diduga turut menerima uang suap. Menurut dia, aliran duit kepada anggota DPRD Jambi menjadi salah satu point untuk membuka penyelidikan baru. "Proses pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku yang lain. Pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut, melainkan melalui dua orang dekatnya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.